Sabtu, 09 Mei 2009

TAFSIR SURAT YASIN 1-6

TAFSIR SURAT YASIN 1-6
SUMPAH ALLAH SWT BAHWA NABI
MUHAMMAD SAW BENAR-BENAR SEORANG RASUL
Disampaikan Oleh : M.Ihsan Azhari,S.Pd.I


يس (1) وَالْقُرْآَنِ الْحَكِيمِ (2) إِنَّكَ لَمِنَ الْمُرْسَلِينَ (3) عَلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ (4) تَنْزِيلَ الْعَزِيزِ الرَّحِيمِ (5) لِتُنْذِرَ قَوْمًا مَا أُنْذِرَ آَبَاؤُهُمْ فَهُمْ غَافِلُونَ (6
“Yaasiin.Demi Al Qur'an yang penuh hikmah, sesungguhnya kamu (Muhammad) adalah sungguh-sungguh salah seorang dari rasul-rasul, (yang berada) di atas jalan yang lurus, (sebagai wahyu) yang diturunkan oleh Yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang, agar kamu memberi peringatan kepada kaum yang bapak-bapak mereka belum pernah diberi peringatan, karena itu mereka lalai”

ASBABUN NUZUL

Asbabun Nuzul ayat ini (QS. 36 Yasiin : 1-10) Menurut Kitab Lubabun Nuqul Fii Asbabin Nuzul karya Imam Jalaluddin As-Suyuthi :
لباب النزول - (ج 1 / ص 166)
أخرج أبو نعيم في الدلائل عن ابن عباس قال كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يقرأ في السجدة فيجهر بالقراءة حتى تأذى به ناس من قريش حتى قاموا ليأخذوه وإذا أيديهم مجموعة إلى أعناقهم وإذا بهم عمي لا يبصرون فجاءوا إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقالوا ننشدك الله والرحم يا محمد فدعا حتى ذهب ذلك عنهم فنزلت يس والقرآن الحكيم إلى قوله أم لم تنذرهم لا يؤمنون [ 1 - 10 ] قال فلم يؤمن من ذلك النفر أحد.

“Diriwayatkan oleh Abu Na’im di dalam Kitab Ad-Dalail yang bersumber dari Ibnu Abbas ra : “Bahwa ketika Rasulullah saw membaca Surat As-Sajdah dengan nyaring, orang-orang Qurays merasa terganggu, dan mereka bersiap-siap untuk menyiksa Rasulullah tetapi tiba-tiba tangan mereka terbelenggu di pundak-pundaknya dan mereka menjadi buta sama sekali. Mereka sangat mengharapkan pertolongan Nabi saw dan berkata : “Kami sangat mengharapkan bantuanmu atas nama Allah dan atas nama keluarga”. Kemudian Rasulullah saw berdo’a dan mereka pun sembuh, akan tetapi tak seorang pun diantara mereka yang beriman. Sehubungan dengan kejadian ini, maka turunlah ayat-ayat ini (QS. 36 Yasiin : 1-10).Tetapi tidak ada yang beriman diantara orang-orang tersebut”

MAKNA AYAT
يس (1)
Ada Ikhtilaful Ulama tentang arti lafal dalam ayat pertama, perhatikan beberapa pernyataan para mufasir dibawah :
{ يس } يقول يا إنسان بلغة السريانية. تنوير المقباس - (ج 1 / ص 459)
{ يس } الله أعلم بمراده به . تفسير الجلالين - (ج 8 / ص 205)
ابن الجوزي، زاد المسير - (ج 5 / ص 186)
وفي قوله : ( يس ) خمسة أقوال . أحدها : أن معناها : يا إنسان ، بالحبشية ، رواه عكرمة عن ابن عباس ، وبه قال الحسن ، وسعيد بن جبير ، وعكرمة ، ومقاتل . والثاني : أنها قَسَم أقسم اللهُ به ، وهو من أسمائه ، رواه عليّ بن أبي طلحة عن ابن عباس . والثالث : أن معناها : يا محمد ، قاله ابن الحنفية ، والضحاك . والرابع : أن معناها : يا. رجُل ، قاله الحسن . والخامس : اسم من أسماء القرآن ، نزع بهذه الآية { سلام على آل ياسين } الصافات : 130 ] قاله قتادة .
النكت والعيون - (ج 3 / ص 435). الماوردي - ِ أبو الحسن
وروى علي رضي الله عنه قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : « إنَّ اللَّهَ تَعَالَى سَمَّانِي في القُرآنِ بِسَبْعَةِ أَسْمَاءَ : مُحَمَّدٍ وَأَحْمَدَ وَطه وَيس وَالمُزَّمِّلِ وَالْمُدَّثِّرِ وَعَبدَ اللَّه
ِ أبو الحسن الماوردي - النكت والعيون - (ج 3 / ص 435).
العلماء: افتتح الله هذه السورة بالياء والسين وفيهما مجمع الخير: ودل المفتتح على أنه قلب، والقلب أمير على الجسد، وكذلك " يس " أمير على سائر السور، مشتمل على جميع القرآن. تفسير القرطبي - (ج 15 / ص 4)

وَالْقُرْآَنِ الْحَكِيمِ (2) إِنَّكَ لَمِنَ الْمُرْسَلِينَ (3) عَلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ (4) تَنْزِيلَ الْعَزِيزِ الرَّحِيمِ (5)
Makna Al-Qur’an al Hakim :
Perlu dipahami bahwa menurut sebagian Ulama, bila sesuatu dijadikan sebagai media sumpah, menunjukkan bahwa sesuatu itu amat penting. Sehingga jika Al-Qur’an menjadi media sumpah-Nya Allah, dapat dipastikan bahwa ia teramat istimewa. Sumpah Allah dengan Al-Qur’an ini adalah untuk menegaskan kebenaran kerasulan Muhammad saw. Sehingga jika seseorang terkagum-kagum dengan I’jazul Qur’an yang mengatasi semua karya manusia, baik dari segi keindahan susunan bahasanya, isi dan kandungannya yang benar dan lain sebagainya. Menurut Al Qurthubi makna ayat yang kedua sejalan dengan ayat 1 surat Hud
الر كِتَابٌ أُحْكِمَتْ آَيَاتُهُ ثُمَّ فُصِّلَتْ مِنْ لَدُنْ حَكِيمٍ خَبِيرٍ (1)
“Alif Laam Raa, (inilah) suatu kitab yang ayat-ayatnya disusun dengan rapi serta dijelaskan secara terperinci yang diturunkan dari sisi (Allah) yang Maha Bijaksana lagi Maha Tahu” (QS. 11 Hud : 1)

Lebih lengkapnya perhatikan pernyatan para mufasiir berikut:
.تفسير الجلالين - (ج 8 / ص 206) .{ والقرءان الحكيم } المحكم بعجيب النظم وبديع المعاني
{ وَالْقُرْآنِ الْحَكِيمِ } أي: المحكم الذي لا يأتيه الباطل من بين يديه ولا من خلفه.
-تفسير ابن كثير - (ج 6 / ص 563)
{ والقرآن الحكيم } أي ذي الحكمة لأنه دليل ناطق بالحكمة وهو قسم وجوابه
-تفسير الخازن - (ج 5 / ص 242)
و{ القرآن }علَم بالغلبة على الكتاب الموحَى به إلى محمد صلى الله عليه وسلم من وقت مبعثه إلى وفاته للإِعجاز والتشريع ، وقد تقدم في قوله تعالى : { وما تتلو منه من قرآن } في سورة يونس ( 61 ) . والحكيم يجوز أن يكون بمعنى المُحْكَم بفتح الكاف ، أي المجعول ذا إحكام ، والإِحكام : الإِتقان بماهية الشيء فيما يراد منه .
- ابن عاشور- التحرير والتنوير - (ج 12 / ص 6)

Pertanyaan selanjutnya adalah siapakah manusia mulia yang membawanya tersebut dan dari mana datangnya ? Maka pada ayat ke-3, Allah menegaskan bahwa Muhammad bin Abdullah itulah yang membawanya, karena ia benar-benar seorang Rasul utusan Allah. Sedangkan pertanyaan berikutnya tentang darimana datangnya Al-Qur’an tersebut, dijawab oleh Allah dalam ayat ke-5. Perhatikan tafsir-tafsir berikut :

{ إِنَّكَ لَمِنَ الْمُرْسَلِينَ } ، أقسم بالقرآن أن محمدًا صلى الله عليه وسلم من المرسلين، وهو رد على الكفار حيث قالوا: "لست مرسلا" (الرعد-43) . { عَلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ } ، وهو خبر بعد خبر، أي: أنه من المرسلين وأنه على صراط مستقيم. وقيل: معناه إنك لمن المرسلين الذين هم على صراط مستقيم.
تفسير البغوي / معالم التنزيل {ج 7 / ص7 }
{ إِنَّكَ لَمِنَ المرسلين } جواب للقسم ، والجملة لرد إنكار الكفرة رسالته عليه الصلاة والسلام فقد قالوا : { لَسْتَ مُرْسَلاً } [ الرعد : 43 ]. تفسير الألوسي -روح المعاني (ج 16 / ص 424)
وقوله : { على صراط مُّسْتَقِيمٍ } خبر آخر لإنّ : أي : إنك على صراط مستقيم ، والصراط المستقيم : الطريق القيم الموصل إلى المطلوب . قال الزجاج : على طريقة الأنبياء الذين تقدّموك.
-الشوكاني - فتح القدير- (ج 6 / ص 150

{ على } متعلق بما قبله { صراط مُّسْتَقِيمٍ } أي طريق الأنبياء قبلك التوحيد والهدى ، والتأكيد بالقسم وغيره ردّ لقول الكفار له { لَسْتَ مُرْسَلاً } تفسير الجلالين - (ج 8 / ص 208
{ على صِرَاطٍ مُّسْتَقِيمٍ } ثابت على دين قائم يرضاه وهو الإسلام. -تنوير المقباس - (ج 1 / ص 459)
عَلَى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيمٍ } يحتمل وجهين : أحدهما : على شريعة واضحة . الثاني : على حجة بينة .
النكت والعيون - (ج 3 / ص 435)
{ إِنَّكَ } يا محمد { لَمِنَ الْمُرْسَلِينَ * عَلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ } أي: على منهج ودين قويم، وشرع مستقيم.
تفسير ابن كثير - (ج 6 / ص 563 _

Menurut Ibnu Katsir senada dengan ayat :
وَكَذَلِكَ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ رُوحًا مِنْ أَمْرِنَا مَا كُنْتَ تَدْرِي مَا الْكِتَابُ وَلَا الْإِيمَانُ وَلَكِنْ جَعَلْنَاهُ نُورًا نَهْدِي بِهِ مَنْ نَشَاءُ مِنْ عِبَادِنَا وَإِنَّكَ لَتَهْدِي إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ (52)
“Dan demikianlah Kami wahyukan kepadamu (Muhammad) wahyu (Al Qur'an) dengan perintah Kami. Sebelumnya kamu tidaklah mengetahui apakah Al Kitab (Al Qur'an) dan tidak pula mengetahui apakah iman itu, tetapi Kami menjadikan Al Qur'an itu cahaya, yang Kami tunjuki dengan dia siapa yang Kami kehendaki di antara hamba-hamba Kami. Dan sesungguhnya kamu benar-benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus”. (QS. 42 Asy-Syura : 52)

Menurut Hamka, dalam ayat ke-4 yang pendek ini, Allah SWT menjelaskan Khitthah (Garis perjuangan) Nabi Muhammad saw dalam perjuangan da’wahnya adalah “Membawa manusia berjalan dalam hidup ini di atas garis yang lurus”. Sesuai dengan apa dinyatakan oleh ibnu Katsir.
Lebih jelas lagi dalam HR. Ahmad, Tirmidzi, Nasa’I, dari An-Nawas bin Sam’an ra. mengatakan bahwa Rasulullah saw bersabda :
“Allah mengadakan contoh perumpamaan “Shirathol Mustaqim (suatu jalan yang lurus), sedang di kanan kiri jalan ada dinding (pagar tembok) dan dipagar ada pintu-pintu terbuka, pada tiap pintu ada tabir yang menutupi pintu, dan dimuka jalan ada suara berseru, “Hai manusia masuklah ke jalan ini, dan janganlah berbelok. Dan diatas jalanan ada seruan. Maka bila ada orang yang akan membuka pintu diperingatkan, “Celaka anda, jangan membuka, sungguh jika anada membuka pasti akan masuk”. Shirat itu ialah Islam, dan pagar itu adalah Hududullah (Batas-batas Hukum Allah). Dan pintu yang terbuka ialah apa-apa yang diharamkan Allah. Sedang seruan dimuka jalan itu adalah Kitab Allah, dan seruan diatas shirath ialah nasehat dalam hati setiap muslim”.
(HR. Ahmad, Tirmidzi, Nasa’i


{ تَنزِيلَ العزيز } يقول القرآن تكليم العزيز بالنقمة لمن لا يؤمن به { الرحيم } لمن آمن به
- تنوير المقباس - (ج 1 / ص 459
{ تَنزيلَ الْعَزِيزِ الرَّحِيمِ } أي: هذا الصراط والمنهج والدين الذي جئت به مُنزل من رب العزة، الرحيم بعباده المؤمنين، كما قال تعالى:{ وَإِنَّكَ لَتَهْدِي إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ * صِرَاطِ اللَّهِ الَّذِي لَهُ مَا فِي السَّمَوَاتِ وَمَا فِي الأرْضِ أَلا إِلَى اللَّهِ تَصِيرُ الأمُورُ } [الشورى:52 ، 53]. تفسير ابن كثير - (ج 7 / ص 217)

Ayat ke-6 yang berbunyi :
لِتُنْذِرَ قَوْمًا مَا أُنْذِرَ آَبَاؤُهُمْ فَهُمْ غَافِلُونَ (6)
“(Agar kamu memberi peringatan kepada kaum yang bapak-bapak mereka belum pernah diberi peringatan, karena itu mereka lalai), “\

Merupakan ayat yang memerintahkan Nabi Muhammad saw. untuk berda’wah dengan menjadi Nadzir (pemberi peringatan). Seorang Nabi dan da’I pada umumnya diperintahkan untuk menjadi Basyiran (pemberi kabar gembira) dan Nadziiran (pemberi peringatan). Dan berda’wah dengan menjadi Nadzir adalah lebih berat karena pasti akan melawan arus pemikiran, kepercayaan dan perilaku serta budaya masyarakat yang jahiliyyah, sesat dan menyimpang.

Senada dengan ayat ini, Allah berfirman :
إِنَّا أَرْسَلْنَاكَ بِالْحَقِّ بَشِيرًا وَنَذِيرًا وَإِنْ مِنْ أُمَّةٍ إِلَّا خَلَا فِيهَا نَذِيرٌ (24)
“Sesungguhnya Kami mengutus kamu dengan membawa kebenaran sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan. Dan tidak ada suatu umatpun melainkan telah ada padanya seorang pemberi peringatan”. (QS. 35 Fathir : 24)

Sementara arti kata “Qowman” (Kaum) dalam ayat diatas, ada ikhtilaf diantara para Ulama, yakni :
Menurut Qatadah dan Syeikh Hamami Zadah dalam Tafsir Surat Yasin, adalah : “Kaum Qurays”. Karena sejak zaman Nabi Ismail as. sampai masa kenabian Muhammad saw, belum ada seorang Nabi dan Rasul pun yang memberi peringatan kepada mereka (Kaum Quraisy), sehingga mereka lalai.
Menurut Ibnu Katsir dalam Tafsirnya, adalah : Bangsa Arab dan Kaum-kaum lain yang belum pernah bapak-bapak mereka didatangi seorang Rasul yang memberi peringatan kepada mereka. Fakta sejarah menunjukkan bahwa masa
antara berakhirnya Kenabian Isa as hingga kedatangan Nabi Muhammad saw, tidak ada seorang Nabi pun yang diutus Allah kepada Kaum manapun. Sehingga masa ini dikenal sebagai Zaman Fatrah .
Menurut Imam Qurthubi dalam Tafsirnya, sebagian besar Ulama Tafsir mengatakan bahwa yang dimaksud kaum disini adalah : Bangsa Arab.

Menurut Al-Qurthubi, ayat yang semakna dengan ayat ini adalah :
وَمَا آَتَيْنَاهُمْ مِنْ كُتُبٍ يَدْرُسُونَهَا وَمَا أَرْسَلْنَا إِلَيْهِمْ قَبْلَكَ مِنْ نَذِيرٍ (44)
“Dan Kami tidak pernah memberikan kepada mereka kitab-kitab yang mereka baca dan sekali-kali tidak pernah (pula) mengutus kepada mereka sebelum kamu (Muhammad) seorang pemberi peringatanpun”. (QS 34 Saba : 44)

Jumat, 08 Mei 2009

Perseroan (Syirkah) dan Koperasi
dalam Persfektif Syariat Islam
Disampaikan dari berbagai sumber oleh: Jilan Nasywa hanifah,S.Pd.I

Muqaddimah
Makalah ini membahas permasalahan syirkah/perseroan dan koperasi dalam pandangan Islam. Hal ini perlu dikaji secara mendalam untuk senatiasa menjaga paradigma kita sesuai dengan Islam dan menyampaikannya ke tengah-tengah masyarakat. Sebelum kita berbuat atau melakukan aktifitas kerjasama dalam bisnis, hal penting bagi kita adalah memahami hukum-hukumnya, karena sorang muslim dalam perbuatannya terikat dengan hukum syara’. Terkait dengan bentuk kerjasama dalam mencarai keuntungan/bisnis, saat ini kita telah mengenal koperasi. Yaitu salah satu badan usaha yang menjadi soko guru perekonomian nasional (walaupun sampai saat ini masih dalam harapan , angan-angan dan slogan), menarik untuk didiskusikan. Seiring dengan pembicaraan sebagian besar masyarakat terkait dengan ekonomi kerakyatan yang identik dengan pembahasan masalah koperasi. Hal yang menarik dan perlu dikaji oleh kita sebagai seorang muslim, ketika kemudian muncul suatu anggapan yang salah ditengah-tengah umat bahwa ekonomi koperasi identik dengan ekonomi kemerataan ( istilah yang disampaikan oleh Prof.Dr. Herman Soewardi) adalah bagian dari ekonomi Islam, bahkan lebih jauh lagi ada yang berpendapat bahwa sistem ekonomi koperasi adalah sistem ekonomi Islam. Benarkah demikian? Sebelum kita membahas fakta-fakta dan hukum koperasi, sebelumnya harus dipahami hukum Syirkah dalam Islam sebagai standar, kemudian menilai apakah koperasi dan perseroan-perseroan yang ada sesuai atau tidak dengan syirkah dalam Islam.

A. SYIRKAH DALAM ISLAM

Pengertian Syirkah
Kata syirkah dalam bahasa Arab berasal dari kata syarika (fi'il mâdhi), yasyraku (fi'il mudhâri‘), syarikan/syirkatan/syarikatan (mashdar/kata dasar); artinya menjadi sekutu atau serikat (Kamus Al-Munawwir, hlm। 765). Kata dasarnya boleh dibaca syirkah, boleh juga dibaca syarikah. Akan tetapi, menurut Al-Jaziri dalam Al-Fiqh ‘alâ al-Madzâhib al-Arba‘ah, 3/58, dibaca syirkah lebih fasih (afshah).
Menurut arti asli bahasa Arab (makna etimologis), syirkah berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi dibedakan satu bagian dengan bagian lainnya (An-Nabhani, 1990: 146). Adapun menurut makna syariat, syirkah adalah suatu akad antara dua pihak atau lebih, yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan. (An-Nabhani, 1990: 146).

Hukum dan Rukun Syirkah
Syirkah hukumnya jâ'iz (mubah), berdasarkan dalil Hadis Nabi saw. berupa taqrîr (pengakuan) beliau terhadap syirkah. Pada saat beliau diutus sebagai nabi, orang-orang pada saat itu telah bermuamalah dengan cara ber-syirkah dan Nabi saw. membenarkannya. Nabi saw. bersabda, sebagaimana dituturkan Abu Hurairah ra.:

Allah 'Azza wa Jalla telah berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua pihak yang ber-syirkah selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya. Kalau salah satunya berkhianat, Aku keluar dari keduanya.
(HR Abu Dawud, al-Baihaqi, dan ad-Daruquthni).

Rukun syirkah yang pokok ada 3 (tiga) yaitu: (1) akad (ijab-kabul), disebut juga shighat; (2) dua pihak yang berakad (‘âqidâni), syaratnya harus memiliki kecakapan (ahliyah) melakukan tasharruf (pengelolaan harta); (3) obyek akad (mahal), disebut juga ma‘qûd 'alayhi, yang mencakup pekerjaan (amal) dan/atau modal (mâl) (Al-Jaziri, 1996: 69; Al-Khayyath, 1982: 76; 1989: 13).
Adapun syarat sah akad ada 2 (dua) yaitu: (1) obyek akadnya berupa tasharruf, yaitu aktivitas pengelolaan harta dengan melakukan akad-akad, misalnya akad jual-beli; (2) obyek akadnya dapat diwakilkan (wakalah), agar keuntungan syirkah menjadi hak bersama di antara para syarîk (mitra usaha) (An-Nabhani, 1990: 146).

Macam-Macam Syirkah
Menurut An-Nabhani, berdasarkan kajian beliau terhadap berbagai hukum syirkah dan dalil-dalilnya, terdapat lima macam syirkah dalam Islam: yaitu: (1) syirkah inân; (2) syirkah abdan; (3) syirkah mudhârabah; (4) syirkah wujûh; dan (5) syirkah mufâwadhah (An-Nabhani, 1990: 148). An-Nabhani berpendapat bahwa semua itu adalah syirkah yang dibenarkan syariah Islam, sepanjang memenuhi syarat-syaratnya. Pandangan ini sejalan dengan pandangan ulama Hanafiyah dan Zaidiyah.
Menurut ulama Hanabilah, yang sah hanya empat macam, yaitu: syirkah inân, abdan, mudhârabah, dan wujûh. Menurut ulama Malikiyah, yang sah hanya tiga macam, yaitu: syirkah inân, abdan, dan mudhârabah. Menurut ulama Syafiiyah, Zahiriyah, dan Imamiyah, yang sah hanya syirkah inân dan mudhârabah (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuhu, 4/795).

Syirkah Inân
Syirkah inân adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing memberi kontribusi kerja ('amal) dan modal (mâl). Syirkah ini hukumnya boleh berdasarkan dalil As-Sunnah dan Ijma Sahabat (An-Nabhani, 1990: 148). Contoh syirkah inân: A dan B insinyur teknik sipil. A dan B sepakat menjalankan bisnis properti dengan membangun dan menjualbelikan rumah. Masing-masing memberikan konstribusi modal sebesar Rp 500 juta dan keduanya sama-sama bekerja dalam syirkah tersebut.
Dalam syirkah ini, disyaratkan modalnya harus berupa uang (nuqûd); sedangkan barang (‘urûdh), misalnya rumah atau mobil, tidak boleh dijadikan modal syirkah, kecuali jika barang itu dihitung nilainya (qîmah al-‘urûdh) pada saat akad.
Keuntungan didasarkan pada kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung oleh masing-masing mitra usaha (syarîk) berdasarkan porsi modal. Jika, misalnya, masing-masing modalnya 50%, maka masing-masing menanggung kerugian sebesar 50%. Diriwayatkan oleh Abdur Razaq dalam kitab Al-Jâmi‘, bahwa Ali bin Abi Thalib ra. pernah berkata, "Kerugian didasarkan atas besarnya modal, sedangkan keuntungan didasarkan atas kesepakatan mereka (pihak-pihak yang bersyirkah). (An-Nabhani, 1990: 151.)

Syirkah 'Abdan
Syirkah 'abdan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan konstribusi kerja ('amal), tanpa konstribusi modal (mâl). Konstribusi kerja itu dapat berupa kerja pikiran (seperti pekerjaan arsitek atau penulis) ataupun kerja fisik (seperti pekerjaan tukang kayu, tukang batu, sopir, pemburu, nelayan, dan sebagainya). (An-Nabhani, 1990: 150). Syirkah ini disebut juga syirkah ‘amal (Al-Jaziri, 1996: 67; Al-Khayyath, 1982: 35). Contohnya: A dan B. keduanya adalah nelayan, bersepakat melaut bersama untuk mencari ikan. Mereka sepakat pula, jika memperoleh ikan dan dijual, hasilnya akan dibagi dengan ketentuan: A mendapatkan sebesar 60% dan B sebesar 40%.
Dalam syirkah ini tidak disyaratkan kesamaan profesi atau keahlian, tetapi boleh berbeda profesi. Jadi, boleh saja syirkah 'abdan terdiri dari beberapa tukang kayu dan tukang batu. Namun, disyaratkan bahwa pekerjaan yang dilakukan merupakan pekerjaan halal. (An-Nabhani, 1990: 150); tidak boleh berupa pekerjaan haram, misalnya, beberapa pemburu sepakat berburu babi hutan (celeng).
Keuntungan yang diperoleh dibagi berdasarkan kesepakatan; nisbahnya boleh sama dan boleh juga tidak sama di antara mitra-mitra usaha (syarîk).
Syirkah 'abdan hukumnya boleh berdasarkan dalil As-Sunnah (An-Nabhani, 1990: 151). Ibnu Mas‘ud ra. pernah berkata (yang artinya), "Aku pernah berserikat dengan Ammar bin Yasir dan Sa'ad bin Abi Waqash mengenai harta rampasan perang pada Perang Badar. Sa'ad membawa dua orang tawanan, sementara aku dan Ammar tidak membawa apa pun." (HR Abu Dawud dan al-Atsram).
Hal itu diketahui Rasulullah saw. dan beliau membenarkannya dengan taqrîr beliau. (An-Nabhani, 1990: 151).

Syirkah Mudhârabah
Syirkah mudhârabah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih dengan ketentuan, satu pihak memberikan konstribusi kerja ('amal), sedangkan pihak lain memberikan konstribusi modal (mâl). (An-Nabhani, 1990: 152). Istilah mudhârabah dipakai oleh ulama Irak, sedangkan ulama Hijaz menyebutnya qirâdh. (Al-Jaziri, 1996: 42; Az-Zuhaili, 1984: 836). Contoh: A sebagai pemodal (shâhib al-mâl/ rabb al-mâl) memberikan modalnya sebesar Rp 10 juta kepada B yang bertindak sebagai pengelola modal ('âmil/mudhârib) dalam usaha perdagangan umum (misal, usaha toko kelontong).
Ada dua bentuk lain sebagai variasi syirkah mudhârabah. Pertama, dua pihak (misalnya, A dan B) sama-sama memberikan konstribusi modal, sementara pihak ketiga (katakanlah C) memberikan konstribusi kerja saja. Kedua, pihak pertama (misalnya A) memberikan konstribusi modal dan kerja sekaligus, sedangkan pihak kedua (misalnya B) hanya memberikan konstribusi modal, tanpa konstribusi kerja. Kedua bentuk syirkah ini masih tergolong syirkah mudhârabah (An-Nabhani, 1990: 152).
Hukum syirkah mudhârabah adalah jâ'iz (boleh) berdasarkan dalil As-Sunnah (taqrîr Nabi saw.) dan Ijma Sahabat (An-Nabhani, 1990: 153). Dalam syirkah ini, kewenangan melakukan tasharruf hanyalah menjadi hak pengelola (mudhârib/'âmil). Pemodal tidak berhak turut campur dalam tasharruf. Namun demikian, pengelola terikat dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal.
Jika ada keuntungan, ia dibagi sesuai kesepakatan di antara pemodal dan pengelola modal, sedangkan kerugian ditanggung hanya oleh pemodal. Sebab, dalam mudhârabah berlaku hukum wakalah (perwakilan), sementara seorang wakil tidak menanggung kerusakan harta atau kerugian dana yang diwakilkan kepadanya (An-Nabhani, 1990: 152). Namun demikian, pengelola turut menanggung kerugian, jika kerugian itu terjadi karena kesengajaannya atau karena melanggar syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal. (Al-Khayyath, Asy-Syarîkât fî asy-Syarî‘ah al-Islâmiyyah, 2/66).

Syirkah Wujûh
Syirkah wujûh disebut juga syirkah ‘ala adz-dzimam (Al-Khayyath, Asy-Syarîkât fî asy-Syarî‘ah al-Islâmiyyah, 2/49). Disebut syirkah wujûh karena didasarkan pada kedudukan, ketokohan, atau keahlian (wujûh) seseorang di tengah masyarakat. Syirkah wujûh adalah syirkah antara dua pihak (misal A dan B) yang sama-sama memberikan konstribusi kerja ('amal), dengan pihak ketiga (misalnya C) yang memberikan konstribusi modal (mâl). Dalam hal ini, pihak A dan B adalah tokoh masyarakat. Syirkah semacam ini hakikatnya termasuk dalam syirkah mudhârabah sehingga berlaku ketentuan-ketentuan syirkah mudhârabah padanya. (An-Nabhani, 1990: 154).
Bentuk kedua syirkah wujûh adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang ber-syirkah dalam barang yang mereka beli secara kredit, atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya, tanpa konstribusi modal dari masing-masing pihak. (An-Nabhani, 1990: 154). Misal: A dan B adalah tokoh yang dipercaya pedagang. Lalu A dan B ber-syirkah wujûh, dengan cara membeli barang dari seorang pedagang (misalnya C) secara kredit. A dan B bersepakat, masing-masing memiliki 50% dari barang yang dibeli. Lalu keduanya menjual barang tersebut dan keuntungannya dibagi dua, sedangkan harga pokoknya dikembalikan kepada C (pedagang).
Dalam syirkah wujûh kedua ini, keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, bukan berdasarkan prosentase barang dagangan yang dimiliki; sedangkan kerugian ditanggung oleh masing-masing mitra usaha berdasarkan prosentase barang dagangan yang dimiliki, bukan berdasarkan kesepakatan. Syirkah wujûh kedua ini hakikatnya termasuk dalam syirkah 'abdan (An-Nabhani, 1990: 154).
Hukum kedua bentuk syirkah di atas adalah boleh, karena bentuk pertama sebenarnya termasuk syirkah mudhârabah, sedangkan bentuk kedua termasuk syirkah 'abdan. Syirkah mudhârabah dan syirkah 'abdan sendiri telah jelas kebolehannya dalam syariat Islam (An-Nabhani, 1990: 154).
Namun demikian, An-Nabhani mengingatkan bahwa ketokohan (wujûh) yang dimaksud dalam syirkah wujûh adalah kepercayaan finansial (tsiqah mâliyah), bukan semata-semata ketokohan di masyarakat. Maka dari itu, tidak sah syirkah yang dilakukan seorang tokoh (katakanlah seorang menteri atau pedagang besar), yang dikenal tidak jujur, atau suka menyalahi janji dalam urusan keuangan. Sebaliknya, sah syirkah wujûh yang dilakukan oleh seorang biasa-biasa saja, tetapi oleh para pedagang dia dianggap memiliki kepercayaan finansial (tsiqah mâliyah) yang tinggi, misalnya dikenal jujur dan tepat janji dalam urusan keuangan. (An-Nabhani, 1990: 155-156).

Syirkah Mufâwadhah
Syirkah mufâwadhah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas (syirkah inân, 'abdan, mudhârabah, dan wujûh) (An-Nabhani, 1990: 156; Al-Khayyath, 1982: 25). Syirkah mufâwadhah dalam pengertian ini, menurut An-Nabhani adalah boleh. Sebab, setiap jenis syirkah yang sah ketika berdiri sendiri, maka sah pula ketika digabungkan dengan jenis syirkah lainnya. (An-Nabhani, 1990: 156).
Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan jenis syirkah-nya; yaitu ditanggung oleh para pemodal sesuai porsi modal (jika berupa syirkah inân), atau ditanggung pemodal saja (jika berupa syirkah mudhârabah), atau ditanggung mitra-mitra usaha berdasarkan persentase barang dagangan yang dimiliki (jika berupa syirkah wujûh).
Contoh: A adalah pemodal, berkonstribusi modal kepada B dan C, dua insinyur teknik sipil, yang sebelumnya sepakat, bahwa masing-masing berkonstribusi kerja. Kemudian B dan C juga sepakat untuk berkonstribusi modal, untuk membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada B dan C.
Dalam hal ini, pada awalnya yang ada adalah syirkah 'abdan, yaitu ketika B dan C sepakat masing-masing ber-syirkah dengan memberikan konstribusi kerja saja. Lalu, ketika A memberikan modal kepada B dan C, berarti di antara mereka bertiga terwujud syirkah mudhârabah. Di sini A sebagai pemodal, sedangkan B dan C sebagai pengelola. Ketika B dan C sepakat bahwa masing-masing memberikan konstribusi modal, di samping konstribusi kerja, berarti terwujud syirkah inân di antara B dan C. Ketika B dan C membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya, berarti terwujud syirkah wujûh antara B dan C. Dengan demikian, bentuk syirkah seperti ini telah menggabungkan semua jenis syirkah yang ada, yang disebut syirkah mufâwadhah

B. KOPERASI DALAM PERSFEKTIF ISLAM

Fakta Tentang Koperasi
Koperasi sebagai bentuk badan usaha sebenarnya merupakan usaha tambal sulam dari sistem ekonomi kapitalisme yang sangat menonjolkan kapital (modal) dan individualisme. Oleh kerena itu dari segi operasionalisasi mirip dengan bentuk badan usaha lainnya (PT,Firma) yang lahir dari sistem ekonomi kapitalisme.
Menurut UU. No 25 tahun 1992 tentang pokok-pokok perkoperasian pasal 1 ayat 1, disebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsif koperasi sekaligus sebagai gerakan rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Yang dimaksud dengan prinsif koperasi menurut pasal 5 adalah:
1. Keanggotaan secara sukarela dan dan terbatas
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Sedangkan menurut Prof Dr Herman Soewardi dalam bukunya Nalar :Kontemplasi dan Realita menyebutkan bahwa koperasi adalah gabungan pemodal-pemodal kecil yang ingin melakukan usaha agar timbul produksi barang atau jasa untuk kesejahteraan masyarakat.

Perangkat Stuktur Organisasi Koperasi
Secara Umum terdiri dari : (1).Rapat anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Dan bertugas untuk mengangkat Pengurus(ketua, sekretaris dan bendahara) dan badan,(2)Pengawas, (3)Pengurus

Modal dan penbagian Laba atau sisa Hasil Usaha
Modal Kopersai biasanya diperoleh dari modal sendiri dan modal pinjaman, modal sendiri yaitu simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, dana cadangan dan hibah, sedangkan modal pinjaman bisa berasal dari anggota atau bukan anggota, bisa perorangan ataupun lembaga lainnya. Adapun sisa hasil usaha (laba) setelah dikurangi dana cadangan , dibagikan pada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota dengan koperasi.

Bentuk Koperasi
Koperasi sebagai badan usaha bentuk usahanya bermacam-macam, yaitu:1) Koperasi simpan pinjam, 2) Koperasi Produksi, 3) Koperasi Konsumsi, dan 4) Koperasi serba Guna (Usaha)
Berdasarkan pengamatan dan fakta yang ada di masyarakat berkaitan dengan koperasi , maka inti dari koperasi adalah;
1. Koperasi adalah salah satu bentuk perseroan dari bentuk-bentuk perseroan yang lain
2. Keanggotan koperasi bersifat terbuka , sehingga setiap orang bisa masuk menjadi anggota koperasi setiap saat dengan syarat –syarat yang berlaku untuk anggota-anggota sebelumnya .
3. Anggota mewakilkan pada pengurus untuk mnejalankan usaha koperasi, ada sebagian koperasi yang memberikan gaji tetap kepada pengurus ada yang tidak tetap tapi dalam bentuk prosentasi dari sisa hasil usaha.
4. Anggota koperasi mempunyai hak yang sama tanpa memandang besarnya modal yang ditanamkan.
5. Membagikan laba (Sisa Hasil Usaha) kepada anggota tidak berdasarkan modal tapi berdasarkan keaktifan anggota dalam memanfaatkan produk atau jasa koperasi (misalnya pembelian atau pinjaman terhadap koperasi).

Pandang an Syariat Islam tentang Koperasi
Sebelum membahas hal –hal tersebut Kita harus memperhatikan rambu-rambu berikut:
1. seluruh perbutan manusia dan benda yang digunakan dan ataui berhubungan dengan perbuatan manusia , hukum asalnya adalah mengikuti Rasulullah SAW dan terikat dengan hukum-hukum risalah beliau . Bertdasarkan QS. Al Hasyr: 7. Allah SWT berfirman:

وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Artinya: “Apa yang diberikan/diperintahkan Rasul kepadamu maka terimalah, dan apa yang dilarang-Nya bagimu maka tinggalkanlah”

Dan firman Allah dalam QS anNisa: 65

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

Artinya: “Maka demi Tuhanmu mereka pada hakikatnya tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu sebagai hakim terthadap perkara yang mereka perselisihkan.”

Dan HR. Imam Muslim , yang artinya “Siapa yang melakukan suatu perbuatan yang tak ada perintah kami atasnya maka perbuatan tersebut tertolak”. Dalil dalil ini menunjukan bahwa dasar dasar kewajiban mengikuti syariat dan terikat dengannya dalam hal perbuatan manusia maupun benda-benda yang digunakannya.
2. Hukum-hukum syariat Islam telah turun secara sempurna meliputi seluruh aspek kehidupan manusia baik politik, ekonomi, sosial budaya maupun yang lainnya, baik yang telah terjadi , sedag terjadi, maupun yang akan terjadi/yang mungkin ada pada masa yang akan datang. Jadi syariat Islam telah menjangkau semua perbuatan manusia secara sempurna dan menyeluruh . Allah berfirman, yang artinya:

“Dan kami turunkan Kepadamu al-kitab (Al Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan sebagai petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang Islam.”(QS An Nahl 89).Dan tidaklah Kami alpakan sesuatupun didalam al-kitab (al Qur’an).”( Qs Al An’am:6).

Berdasarkan hal tersebut dan penjelasan sebelumnya berkaitan dengan syirkah dan koperasi maka koperasi sebagai suatu badan usaha yang muncul sebagai tambal sulam dari ekonomi kapitalisme merupakan bentuk badan usaha yang tidak sesuai dengan hukum Islam dan terlarang bagi kaum muslimin untuk mendirikannya dan mengambil sebagai suatu cara usahanya dalam perekonomian. Adapun sebabnya adalah:
Pertama, Koperasi adalah salah satu bentuk perseroan. Oleh karena itu syarat-syarat perseroan/syirkah yang dinyatakan oleh syara’ harus dipenuhi. Setelah mengkaji fakta koperasi, perseroan/syirkah yang mungkin cocok untuk bentuk koperasi adalah perseroan/syirkah Mudharabah, karena tidak setiap anggota koperasi tidak terlibat langsung dalam kegiatan usaha. Tapi ternyata dalam koperasi tidak terpenuhi syarat perseroan Mudharabah sehingga perseroan Koperasi adalah perseroan yang batil, karena:
a. Didalam perseroan koperasi tidak pernah ada aqad mudharabah diantara para anggota operasi. Sementara aqad merupakan hal yang penting didalam perbuatan muamalah seperti halnya niat dalam masalah ibadah. Menurut Thahir Muhsin Sulaiman dalam bukunya “Menanggulangi Krisis Ekonomi Dalam Islam” pada pembahasan sirkulasi pakai aqad dan macam-macamnya menyebutkan: aqad didalam Islam wajib dilaksanakan sebagaimana Firman Allah dalam surat Al-maidah: 1, yang artinya “ Hai orang orang yang beriman penuhilah aqad-aqad itu”, dan menurut Taqiyyuddin An Nabahani bahwa dalam aqad tersebut mengharuskan adanya ijab dan qabul sekaligus.
b. Dalam suatu perseroan mudharabah mengharuskan ada 2 pihak, yaitu pihak yang memiliki modal/shohibul maal /Investor) dan pihak kedua adalah mudharib/pengelola. Dimana kedua pihak sepakat untuk membagi keuntungan antara pemodal dan pengelola sesuai kesepakatan, sementara kerugian ditanggung oleh pemodal. Apabila hal ini kita aplikasikan kedalam koperasi, makakita akan menemukan bahwa dalam koperasi tidak pernah terwujud pengelola (badan) yang sah menurut syara’, yang ada hanya akumulasi modal yag dikumpulkan dari para anggota. Adapun pengurus koperasi (KEetua, Sekretaris dan Bendahara) ini tidak sah sebagai pihak pengelola menurut syara’, dikarenakan:
1. Tidak pernah terjadi aqad mudharabah antara anggota sebagai pemodal dan pengurus sebagai pengelola, yang ada hanya pengangkatan dan penunjukan saja.
2. Pengurus (pada sebagian Koperasi) biasanya mendapat gaji tetap setiap bulannya, padahal kalau mau disebut sebagai pihak pengelola maka pengurus tidak boleh digaji tapi harus bagi hasil atas keuntungan yang diperoleh sesuai prinsif mudharabah. Oleh karena itu dalam koperasi tidak ada pihak pengelola yang sah menurut syara’, sehingga tidak pernah terjadi syirkah/perseroan, dari sisi ini maka koperasi pun adalah perseroan bathil.

Kedua, keanggotaan koperasi bersifat terbuka , sehingga setiap orang bisa masuk menjadi anggota koperasi setiap saaat dengan syarat-syarat yang berlaku untuk anggota-anggota sebelumnya. Dalam Fiqhuh Sunnah, Sayyid Sabiq menyebutkan bahwa perseroan menjadi fasakh (batal) jika pelaksananya atau pemilik modalnya meninggal dunia. Oleh karena itu untyuk melanjutkan perseroan haruis ada izin dari ahli warisnya, berarti harus ada aqad baru.. Kondisi ini sama halnya ketika akan masuk pesero baru berarti harus terjadi aqad yang baru. Sedangkan ini tidak terjadi pada koperasi.
Ketiga, membagikan laba (Sisa Hasil Usaha) kepada anggota tidak berdasarkan modal tapi berdasarkan keaktifan anggota dalam memanfaatkan produk atau jasa koperasi (misalnya pembelian atau pinjaman terhadap koperasi). Hal tersebut tidak dibenarkan menurut syariat Islam karena menurut syariat Islam tentang pembagian laba, apabila perseroan tersebut terjadi pada modal maka labanya haruis mengikuti modal sedangkan jika perseroan terjadi pada pekerjaaan maka labanya harus mengikuti pekerjaan atau jika perseroan terjadi pada keduanya maka pemabagian labapun mengikuti keduanya .Adapun prosentasenya sesuai dengan kesepakatan diantara yang terlibat dalam perseroan, sedangkan kerugian hanya kembali kepada pemodal, sementara pengelola tidak menanggung kerugian. Hal ini didasarkan pada HR. Abdurrazak didalam kitab al jami dari Ali Ra, yang mengatakan :”Pungutan itu tergantung pada kekayaan (prosentasenya). Sedangkan laba tergantung pada apa yang mereka sepakati bersama (prosentasenya)”.Oleh karena itu pembagian laba berdasarkan keaktifan anggota dalam memanfaatkan koperasi (menjadi pembeli atau pemasok barang ke koperasi) tidak dperbolehkan.


Khatimah
Dari penjelasan tersebut, jelaslah bahwa kopersai merupakan perseroan seperti halnya perseroan-perseroan lainnya dalam sistem kapitalisme yang bertentangan dengan Islam. Oleh karena itu haram bagi kaum muslimin untuk mendirikan, menjadi anggota ataupun menyebarkan koperasi, sehingga salah dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara syara’ kalau ada yang berpendapat bahwa koperasi adalah sistem Ekonomi Islam hanya karena dalam koperasi ada unsur gotong royong dan kemerataaan. Sama salahnya ketika orang mengatakan bahwa demokrasi sesuai dengan ajaran islam hanya karena dalam islam ddiperintahkan untuk bermusyawarah dalam hal yang mubah.
Islam sebagai suatu sistem kehidupan telah menjelaskan secara khas dan rinci bagaimana mengatasi masalah ekonomi denga sistem yang khas yang tercantum dalam Al-qur’an dan hadist Rasullulah Muhammad SAW, untuk membangun peradaban dan masyarakat islam di madinah dan kemudian di lanjutkan oleh para khulafaurrasyiddin dan para khalifah setelahnya , sehingga mampu mewujudkan kesejahtraaan dan kebahagiaan bagi umat manusia yang belum pernah dirasakan oleh sistem selain sistem Islam. Dan yang perlu kita pahami bahwa sisitem ekonomi merupakan bagian dari sistem kehidupan , oleh karena itu untuk mewujudkan sistem ekonomi Islam hanya terwujud jika sistem kehidupan yang lainnya (sistem politik, sistem sosial, dan sistem hukum dan pemerintahan) didasarkan pada syariat Islam dan ini akan terwujud secara sempurna kalau ada khilafah Islam ditengah-tengah umat yang menjalakan syariat Islam.


Daftar Rujukan

An-Nabhani, Taqiyuddin. 1990. An-Nizhâm al-Iqtishâdî fî al-Islâm. Cetakan IV. Beirut: Darul Ummah.
Antonio, M. Syafi'i. 1999. Bank Syariah Wacana Ulama dan Cendekiawan. Jakarta: Bank Indonesia & Tazkia Institute.
Al-Jaziri, Abdurrahman. 1996. Al-Fiqh 'alâ al-Madzâhib al-Arba'ah. Juz III. Cetakan I. Beirut: Darul Fikr.
Al-Khayyath, Abdul Aziz. 1982. Asy-Syarîkât fî asy-Syarî‘ah al-Islâmiyyah wa al-Qânûn al-Wâdh‘i. Beirut: Mua'ssasah ar-Risalah.
----------. 1989. Asy-Syarîkât fî Dhaw' al-Islâm. Cetakan I. T.Tp. :Darus Salam.
Az-Zuhaili, Wahbah. 1984. Al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuhu. Juz IV. Cetakan III. Damaskus: Darul Fikr.
Muhsin Sulaiman, Thahir, _____, Mennggulangi Krisis ekonomi Dalam Islam
Prof, dr Soewardi,Ir, _______, Nalar: Kontempalasi dan Realita
Sayyid Sabiq, __________, Fiqhus Sunnah
Siddiqi, M. Nejatullah. 1996. Kemitraan Usaha dan Bagi Hasil dalam Hukum Islam (Partnership and Profit Sharing in Islamic Law). Terjemahan oleh Fakhriyah Mumtihani. Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa.
Vogel, Frank E. & Samuel L. Hayes III. 1998. Islamic Law and Finance: Religion, Risk and Return. Denhag: Kluwer Law International.

Selasa, 17 Maret 2009

Risalah Aqiqah

Ditulis dari berbagai sumber untuk keponakanku tersayang

TA’ARUF (Perkenalan)

Perkenalkan, Muhammad Syahdan Habiburrahman, itulah nama yang diberikan oleh kedua orang tuaku. Kalau nama nasabku Muhammad Syahdan Habiburrahman bin Ma’mun Fahrizal bin Muchtar bin Samblun. Aku lahir pada hari Jum’at tanggal 13 Februari 2009 tepat pukul 23.23 di RS Melati, Tangerang . Saat aku lahir beratku 2,80 kg loh dan tinggiku 45 cm. Aku anak kedua dari bunda Ita dan Ayah Ma’mun.
Makna sebuah nama …
“Apalah arti sebuah nama”, begitulah ungkapan dari Shakespeare yang begitu sering terdengar di masyarakat. Konsekuensinya nama hanyalah sebagai panggilan/identitas yang membedakan antara individu yang satu dengan individu yang lain. Sehingga seringkali dalam pemberian sebuah nama yang dicari adalah lebih karena keunikannya bukan makna yang terkandung di dalamnya.
Namun bagi kami – dan sebagian besar orang Indonesia – nama bermakna doa atau cita-cita. Sehingga setiap panggilan terhadapnya merupakan doa baginya dan setiap mengingat namanya maka mengingatkan akan cita-cita kehadirannya ke dunia.
Nabi Muhammad Saw pernah bersabda, “Sesungguhnya kalian akan diseru pada hari kiamat dengan nama-nama kalian dan nama-nama ayah kalian, maka perbaguslah nama kalian”. (HR Abu Dawud dan Ibnu Hibban).
Nabi Muhammad Saw pun pernah mengganti nama yang tidak bagus, sebagaimana disampaikan oleh Ibnu Umar ra: “Sesungguhnya putri Umar diberi nama ‘Ashiyah (yang berdosa), maka Rasulullah saw mengganti namanya dengan Jamilah (cantik).” (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Nama Muhammad Syahdan Habiburrahman diilhami oleh seorang sosok nabi yang mulia Baginda Muhammad SAW, dengan harapan ittiba, mahabbah dan barokahnya maka kami beri nama depan anak kami Muhammad. Mudah-mudahan kelak menjadi generasi penerus risalah –Nya. Syahdan bermakna persaksian yang teguh, harapannya mudah-mudahan kelak anak kami menjadi anak yang bersaksi atas kalimah Laa ilaaha illallah Muhammadar rasulullah,berjuang diatasnya, hidup dan matinya demi dan untuk Laa ilaaha illallah Muhammadar rasulullah. Ia jalani persaksian teguh tersebut dengan penuh cinta dan penghambaan kepada Allah dan mencurahkan kasih sayangnya kepada sesama, dengan harapan itu maka beri nama akhir anak kami habiburrahman.
Semoga kelak anak kami menjadi pemimpin ummat yang terbaik di masanya… Amiin
Amin ya rabbal ‘alamin….
Keluarga Ma’mun-Ita
Maret 2009


PENDAHULUAN

UCAPAN SELAMAT UNTUK BAYI YANG BARU LAHIR

“Baarokallohulaka fiil mauhuubilaka, wa syakartal waahiba, wa balagho asyuddahu, wa ruziqta birrohu.”
“Semoga Alloh memberikan keberkahan untuk dirimu atas (karunia) yg diberikan kepadamu. Semoga engkau mensyukuri Yang Maha Memberi hingga sang anak menjadi dewasa dan menjadi anak yang berbakti.”

JAWABANNYA
(atas orang yang mengucapkan doa di atas kepada kita):
“Baarokallohulaka wa baaroka’alaika, wa jazaakallohu khoiron, wa rozaqokallohu mitslahu, wa ajzala tsawaabaka.”

“Semoga Alloh memberikan berkahnya kepadamu dan dalam segala yang engkau miliki. Semoga Alloh membalas untukmu kebaikan yang banyak dan memberikan (karunia) tang sama kepadamu. Semoga Alloh pun berkenan melipat gandakan pahalamu.”

DO’A UNTUK BAYI YANG BARU DILAHIRKAN

”Innii u’iidzuka bikalimaatillaahit taammati min kulli syaythaanin wa haammatin wamin kulli ‘aynin laammatin”

Artinya: ”Aku berlindung untuk anak ini dengan kalimat Allah Yang Sempurna dari segala gangguan syaitan dan gangguan binatang serta gangguan sorotan mata yang dapat membawa akibat buruk bagi apa yang dilihatnya.” (HR. Bukhari)
Menghidupkan Sunnah Nabi saw. dengan ‘Aqiqah

“Barang siapa yang menghidupkan sunnahku disaat terjadi kerusakan pada ummatku maka baginya pahala seseorang yang mati syahid.” (Rasulullah saw.)
Hadits ini menyadarkan kita akan pentingnya kembali pada kehidupan Islami dan menghidupkan sunnah Nabi saw. terutama di saat ummat mulai cenderung dan terpedaya dengan segala gaya hidup yang tidak berasal dari nilai-nilai Islam. Hal tersebut mengakibatkan ummat Islam tidak lagi memiliki jati diri, dan kecintaannya kepada Nabi saw sebagai suri teladan larut sedikit demi sedikit, berganti mengikuti gerak dan gaya masyarakat yang jahiliyah, termasuk dalam menyambut kehadiran anak yang sebenarnya merupakan amanah Allah SWT.

Tulisan ini sekedar mengingatkan akan sebuah sunnah yang dahulu akrab dengan kehidupan kaum muslimin sebagai ummat yang dirahmati dan diberkahi Allah SWT.

Beberapa Hal yang Harus Dilakukan oleh Orang tua Setelah Kelahiran Anaknya

1. Menyuarakan adzan di telinga kanan dan qomat di telinga kiri bayi. Hal ini berdasarkan atas sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi, dari Abu Rafi’: Aku melihat Rasulullah saw. Menyuarakan adzan pada telinga Al-Hasan bin ‘Ali ketika Fatimah melahirkannya.

2. Melakukan tahniq, yaitu menggosok langit-langit (mulut bagian atas) dengan kurma yang sudah dilembutkan. Caranya ialah dengan menaruh sebagian kurma yang telah dikunyah pada jari, dan memasukkan jari itu ke dalam mulut bayi, kemudian menggerak-gerakkannya ke kiri dan ke kanan dengan gerakan yang lembut hingga merata di sekeliling langit-langit bayi. Jika kurma sulit di dapat, tahniq ini dapat dilakukan dengan bahan yang manis lainnya, seperti madu atau saripati gula, sebagai pelaksanaan sunnah Nabi saw.

Di dalam Shahihain, terdapat hadits dari Abu Burdah, dari Abu Musa r.a., ia berkata:
Aku telah dikaruniai seorang anak, kemudian aku membawanya kepada Nabi saw. lalu beliau menamakannya Ibrahim, menggosok-gosok langit-langit mulutnya dengan sebuah kurma dan mendo’akannya dengan keberkahan. Setelah itu beliau menyerahkannya kepadaku.

Hikmah dari tahniq ini ialah untuk menguatkan syaraf-syaraf mulut dan gerakan lisan beserta tenggorokan dan dua tulang rahang bawah dengan jilatan, sehingga anak siap untuk menghisap air susu ibunya dengan kuat dan alami. Lebih utama kalau tahniq ini dilakukan oleh ulama/orang yang shalih sebagai penghormatan dan pengharapan agar si bayi menjadi orang yang shalih pula.

3. Mencukur rambut kepala bayi, memberi nama, dan Aqiqah.


RISALAH AQIQAH

Pelaksanaan Aqiqah

Makna Aqiqah
Secara bahasa berasal dari kata Al‐Aqqu yang berarti memotong (Al‐Qoth'u). atau memutus. Dalam istilah syara’ sebagaimana disebutkan dalam kitab Nailul Authaar V:224, bahwa “Aqiqah ialah hewan yang disembelih karena bayi yang dilahirkan, serupa dengan pendapat tersebut Al Ashmu’I berpendapat bahwa: Aqiqah asalnya adalah rambut di kepala anak yang baru lahir. Kambing yang dipotong disebut aqiqah karena rambut anak tersebut dipotong ketika kambing itu disembelih. Singkatnya aqiqah dalam istilah syara’ adalah sembelihan untuk anak yang baru lahir sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT dengan niat dan syarat‐syarat tertentu. Oleh sebagian ulama ia disebut dengan nasikah atau dzabihah (sembelihan).

Pentingnya Aqiqah

Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya anak itu diaqiqahi. Maka tumpahkanlah darah baginya dan jauhkanlah penyakit daripadanya (dengan mencukurnya).” (Hadits shahih riwayat Bukhari, dari Salman Bin Amar Adh-Dhabi).
‘Aqiqah adalah tanda syukur kita kepada Allah SWT atas nikmat anak yang diberikan-Nya. Juga sebagai washilah (sarana) memohon kepada Allah SWT. agar menjaga dan memelihara sang bayi. Dari hadits di atas pula ulama menjelaskan bahwa hukum aqiqah adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) bagi para wali bayi yang mampu, bahkan tetap dianjurkan, sekalipun wali bayi dalam kondisi sulit.
Dianjurkan agar ‘aqiqah itu disembelih atas nama anak yang dilahirkan. Hal ini berdasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu al-Mundzir dari ‘Aisyah r.a.: Nabi saw. bersabda: “Sembelihlah atas namanya (anak yang dilahirkan), dan ucapkanlah, ‘Dengan menyebut nama Allah. Ya Allah, bagi-Mu-lah dan kepada-Mu-lah ku persembahkan ‘aqiqah si Fulan ini.”
Akan tetapi, jika orang yang menyembelih itu telah berniat, meskipun tidak menyebutkan nama anak itu, maka tujuannya sudah tercapai.

Hukum aqiqah

Hukum aqiqah itu sendiri menurut kalangan Syafii dan Hambali adalah sunnah muakkadah. Dasar yang dipakai oleh kalangan Syafii dan Hambali dengan mengatakannya sebagai sesuatu yang sunnah muakkadah adalah hadist Nabi SAW. Yang berbunyi, "Anak tergadai dengan aqiqahnya. Disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya), diberi nama pada hari itu dan dicukur kepalanya ". (HR al‐Tirmidzi, Hasan Shahih)

Jumlah Hewan Aqiqah

Dalam pelaksanaan aqiqah disunahkan untuk memotong dua ekor kambing yang seimbang untuk anak laki‐laki dan satu ekor untuk anak perempuan.

Dari Ummi Kurz Al‐Kabiyyah Ra, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Bagi anak laki‐laki dua ekor kambing yang sama, sedangkan bagi anak perempuan satu ekor kambing. Dan tidak membahayakan kamu sekalian apakah (sembelihan itu) jantan atau betina”". (HR. Tirmidzy dan Ahmad)


Namun bila tidak memungkinkan, maka boleh saja satu ekor untuk bayi laki‐laki, Hal ini berdasar atas hadits dari Ibnu ‘Abbas r.a.: “Bahwa Rasulullah saw. telah meng’aqiqahi Al-Hasan dan Al-Husain dengan satu ekor biri-biri.” (H.R. Abu Dawud),

Dan riwayat yang menytakan bahwa: “Abdullah bin Umar r.a. telah meng’aqiqahi anak-anaknya baik laki-laki maupun perempuan, satu kambing-satu kambing.” (HR.ImamMalik)

Kewajiban Siapakah ?
Kewajiban bagi si anak yang baru lahir adalah tanggung jawab orang tua yang memikul nafkah anak dari harta sendiri, bukan dari harta si anak. Namun demikian dapat ditunaikan oleh orang lain atas kehendaknya sendiri.Dasarnya adalah hadits yang menyatakan bahwa :“Rasulullah SAW menyembelih Aqiqah Hasan dan Husein masing-masing dua ekor Qibasy” (HR. Nasal).

Waktu Pelaksanaan Aqiqah
Pelaksanaan aqiqah menurut kesepakatan para ulama adalah hari ketujuh dari kelahiran. Hal ini berdasarkan hadits Samirah di mana Nabi SAW bersabda, "Seorang anak terikat dengan aqiqahnya. Ia disembelihkan aqiqah pada hari ketujuh dan diberi nama". (HR. al‐Tirmidzi).

Namun demikian, apabila terlewat dan tidak bisa dilaksanakan pada hari ketujuh, ia bisa dilaksanakan pada hari ke‐14. Dan jika tidak juga, maka pada hari ke‐21 atau kapan saja ia mampu. Imam Malik berkata : Pada dzohirnya bahwa keterikatannya pada hari ke 7 (tujuh) atas dasar anjuran, maka sekiranya menyembelih pada hari ke 4 (empat) ke 8 (delapan), ke 10 (sepuluh) atau setelahnya Aqiqah itu telah cukup. Karena prinsip ajaran Islam adalah memudahkan bukan menyulitkan sebagaimana firman Allah SWT : "Allahmenghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu". (QS.Al-Baqarah:185)

Hukum Aqiqah Setelah Dewasa/Berkeluarga

Pada dasarnya aqiqah disyariatkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran. Jika tidak bisa, maka pada hari keempat belas. Dan jika tidak bisa pula, maka pada hari kedua puluh satu, dan seterusnya. Selain itu, pelaksanaan aqiqah menjadi beban ayah. Namun demikian, jika ternyata ketika kecil ia belum diaqiqahi, ia bisa melakukan aqiqah sendiri di saat dewasa. Satu ketika al‐Maimuni bertanya kepada Imam Ahmad, "ada orang yang belum diaqiqahi apakah ketika besar ia boleh mengaqiqahi dirinya sendiri?" Imam Ahmad menjawab, "Menurutku, jika ia belum diaqiqahi ketika kecil, maka lebih baik melakukannya sendiri saat dewasa. Aku tidak menganggapnya makruh".

Para pengikut Imam Syafi'i juga berpendapat demikian. Menurut mereka, anak‐anak yang sudah dewasa yang belum diaqiqahi oleh orang tuanya, dianjurkan baginya untuk melakukan aqiqah sendiri.


Daging Aqiqah Lebih Baik Mentah Atau Dimasak?
Dianjurkan agar dagingnya diberikan dalam kondisi sudah dimasak. Hadits Aisyah ra.,"Sunnahnya dua ekor kambing untuk anak laki‐laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh". (HR al‐Bayhaqi).


Pengaturan pembagian Daging Aqiqah

Daging Aqiqah dapat dibagi tiga yaitu:
1. Dimakan sendiri.
2. Disedekahkan kepada fakir miskin.
3. Dihadiahkan kepada jiran/tetangga, kenalan dan sebagainya.
Dari pernyataan diatas maka daging selain disedekahkan juga bisa dimakan oleh keluarga yang melakukan aqiqah. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah ra., "Sunnahnya dua ekor kambing untuk anak laki‐laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh". (HR al‐Bayhaqi).

Siapakah yang layak menerima daging sembelihan aqiqah ?

Daging aqiqah diberikan kepada tetangga dan fakir miskin juga bisa diberikan kepada orang non‐muslim. Apalagi jika hal itu dimaksudkan untuk menarik simpatinya dan dalam rangka dakwah. Dalilnya adalah firman Allah, "Mereka memberi makan orang miskin, anak yatim, dan tawanan, dengan perasaan senang". (QS. Al‐Insan : 8).

Menurut Ibn Qud_mah, tawanan pada saat itu adalah orang‐orang kafir. Namun demikian, mereka yang paling layak menerima sedekah adalah orang fakir dan miskin dari kalangan umat Islam, begitu juga dengan aqiqah, mereka yang paling layak menerima adalah orang miskin dikalangan umat Islam. Walau bagaimanapun berdasarkan beberapa buah hadis yang telah disebutkan dan amalan Rasulullah dan sahabat kita disunatkan juga memakan sebahagian daripada daging tersebut, bersedekah sebahagian dan menghadiahkan sebahagian lagi.

Tidak boleh menjual daging Aqiqah
Hukum daging Aqiqah sama dengan qurban, yakni tidak boleh menjualnya kepada orang. Karena syariatnya adalah dengan dibagikan.

Jenis Hewan yang dijadikan Aqiqah
Syarat hewan yang boleh disembelih sebagai Aqiqah sama dengan syarat hewan qurban. Jelasnya jika hewan tersebut boleh dan sah dijadikan qurban maka sah pula dijadikan Aqiqah. Syarat itu adalah bahwa tidak boleh disembelih hewan cacat, yang kurus, yang sakit dan yang patah kakinya. Semakin besar dan gemuk serta sehat tentu semakin baik. Sedangkan masalah harus menyentuhkan anak kepada kambing yang akan disembelih untuk aqiqahnya, jelas tidak ada dasarnya. Barangkali hanya sebuah kebiasaan saja.

Aqiqah haruskah hewan jantan?

Baik dalam aqiqah maupun udhiyah (kurban) tidak ada persyaratan bahwa hewannya harus jantan atau betina. Keduanya bisa dijadikan sebagai hewan aqiqah atau kurban. Berdasarkan hadits:, “… tidak memberatkanmu apakah kambing itu jantan atau betina” (HR. Ahmad)

Akan tetapi yang lebih diutamakan adalah hewan jantan agar kelangsungan reproduksi hewan tersebut tetap terjaga.
Doa ketika menyembelih Aqiqah
Bismillah, Allahu Akbar. Allahumma Sholli’ala Muhammad wa ‘ala alihi wa sallim. Allahuma minka wa ‘alaika, taqobbal hadzihi ‘aqiqatu min fulan …..

Dengan nama Allah, Allah Maha Besar.Ya Allah sholawat dan keselamtan atas Nabi Muhammad SAW. Ya Allah dari Engkau dan untuk Engkau, terimalah aqiqah ini, Aqiqah untuk …. (HR. Abu Ya’a dan Al Bazzar).

Hukum Aqiqah Dilaksanakan Dilain Negara/Kota
Tidak ada batasan yang mengharuskan agar pelaksanaan aqiqah dilakukan dinegeri/kota/kampung tempat kelahiran anak. Karena itu, Anda bisa melakukan di mana saja sesuai dengan kemaslahatan yang ada.

Pemberian Nama Anak
Tidak diragukan lagi bahwa ada kaitan antara arti sebuah nama dengan yang diberi nama. Hal tersebut ditunjukan dengan adanya sejumlah nash syari yang menyatakan hal tersebut. Dari Abu Hurairoh Ra, Nabi SAW bersabda: "Kemudian Aslam semoga Allah menyelamatkannya dan Ghifar semoga Allah mengampuninya". (HR. Bukhori 3323, 3324 dan Muslim 617)

Ibnu Al‐Qoyyim berkata: "Barangsiapa yang memperhatikan sunah, ia akan mendapatkan bahwa makna‐makna yang terkandung dalam nama berkaitan dengannya sehingga seolah‐olah makna‐makna tersebut diambil darinya dan seolah‐olah nama-nama tersebut diambil dari makna‐maknanya". Dan jika anda ingin mengetahui pengaruh nama‐nama terhadap yang diberi nama (Al‐musamma) maka perhatikanlah hadits di bawah ini yang terdapat dalam Kitab At‐Thiflu Wa Ahkamuhu/Ahmad Al‐'Isawiy hal 65:

Dari Said bin Musayyib dari bapaknya dari kakeknya Ra, ia berkata: Aku datang kepada Nabi SAW, beliau pun bertanya: "Siapa namamu?" Aku jawab: "Hazin" Nabi berkata: "Namamu Sahl" Hazn berkata: "Aku tidak akan merobah nama pemberian bapakku "Ibnu Al‐Musayyib berkata: "Orang tersebut senantiasa bersikap keras terhadap kami setelahnya". (HR. Bukhori)

Oleh karena itu, pemberian nama yang baik untuk anak‐anak menjadi salah satu kewajiban orang tua. Di antara nama‐nama yang baik yang layak diberikan adalah nama nabi penghulu jaman yaitu Muhammad. Sebagaimana sabda beliau : Dari Jabir Ra dari Nabi SAW beliau bersabda: "Namailah dengan namaku dan janganlah engkau menggunakan kunyahku". (HR. Bukhori 2014 dan Muslim 2133)

Mencukur Rambut
Mencukur rambut adalah anjuran Nabi yang sangat baik untuk dilaksanakan ketika anak yang baru lahir pada hari ketujuh. Dalam hadits Samirah disebutkan bahwa Rasulullah saw. Bersabda, "Setiap anak terikat dengan aqiqahnya. Pada hari ketujuh disembelihkan hewan untuknya, diberi nama, dan dicukur". (HR.At‐Tirmidzi).

Dalam kitab al‐Muwaththo`, Imam Malik meriwayatkan bahwa Fatimah menimbang berat rambut Hasan dan Husein lalu beliau menyedekahkan perak seberat rambut tersebut. Tidak ada ketentuan apakah harus digundul atau tidak. Tetapi yang jelas pencukuran tersebut harus dilakukan dengan rata; tidak boleh hanya mencukur sebagian kepala dan sebagian yang lain dibiarkan. Tentu saja semakin banyak rambut yang dicukur dan ditimbang semakin ‐insya Allah‐ semakin besar pula sedekahnya serta semakin besar pahalanya. Amin.

Senin, 16 Maret 2009

Konsep Kepribadian

Analisis Tentang Konsep Kepribadian.
Oleh:Jilan Nasywa Hanifah,S.Pd.I

1. Pengertian Kepribadian
Kepribadian adalah hasil dari suatu proses sepanjang hidup. Kepribadian adalah suatu perwujudan keseluruhan segi manusiawinya yang unik, lahir dan batin dan dalam antar hubungannya dengan kehidupan sosial dan individunya. Kepribadian bukan terjadi dengan serta merta, akan tetapi terbentuk melalui proses kehidupan yang panjang, Oleh karena banyak faktor yang ikut ambil bagian dalam pembentukan kepribadian manusia tersebut. Dengan demikian apakah kepribadian seseorang itu baik atau buruk, kuat atau lemah, beradab atau biadab sepenuhnya ditentukan oleh faktor-faktor yang mempengaruhi dalam perjalanan hidup seseorang tersebut. Dalam hal ini pendidikan sangat besar perananya dalam pembentukan kepribadian manusia itu.
Syahsiyah (kepribadian), dalam bahasa arab berasal dari kata syakhshun yang artinya pribadi atau orang. Karena itu syakhsiyah diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia menjadi kepribadian. Menurut Dr. Ibrahim Anis kepribadian secara bahasa bermakna Shifatun tumayyizu al-syakhsha min ghairihi”(sifat atau karakter yang membedakan satu orang dengan lainnya).
Dalam pengertian yang bersifat umum ini, maka kepribadian mengandung arti sebagai jati diri atau identitas seseorang yang membedakananya dengan orang lain. Setiap manusia mempunyai banyak identistas personal yang bisa membedakannya dengan orang lain seperti nama, tempat dan tanggal kelahiran, kebangsaan, ras, bentuk fisik, warna kulit, raut wajah, pekerjaan, kekayaan, hobby, dan lain sebagainya. Tapi semua identitas tadi jelas bukanlah indikator hakiki yang menentukan tinggi rendahnya derajat atau kualitas kepribadian seseorang. Kekayaan, penampilan fisik atau raut wajah hanyalah kulit (qusyuur) belaka.
Selain itu, sebagian identitas fisikal dan genetik tersebut merupakan pemberian dari Allah semata (bersifat qadhaiy atau taken for granted), yang memang tidak dapat diubah dan tidak dapat ditolak manusia. Maka, bila dikatakan begitu saja bahwa manuisa berkulit putih pasti lebih tiggi kualitas kepribadiannya daripada yag berkult hitam atau manusia ganteng lebih baik daripada yang berwajah sederhana, alangkah malangnya mereka yang berkulit hitam dan berwajah jelek Jelas, anggapan ini tidak adil dan tidak masuk akal, karena hal-hal tadi bukanlah hasil usaha manusia (sifatun muktasabah), melainkan sifat fisik(sifatun khalqiyah) yang tidak dapat dipilih atau ditolak manusia, karena memang termasuk dalam qadha (keputusan) Allah SWT. Karena itu sejak awal Islam memberi peringatan agar kita tidak menggunakan tolak ukur yang keliru dalam menilai kemuliaan manusia.Allah SWT telah berfirman dalam surat Al Muminun ayat 55-56:
أَيَحْسَبُونَ أَنَّمَا نُمِدُّهُمْ بِهِ مِنْ مَالٍ وَبَنِين. نُسَارِعُ لَهُمْ فِي الْخَيْرَاتِ بَلْ لَا يَشْعُرُونَ َ
Artinya:

” Apakah mereka mengira bahwa harta dan anak-anak yang Kami berikan kepada mereka itu (berarti bahwa), Kami bersegera memberikan kebaikan-kebaikan kepada mereka? Tidak, sebenarnya mereka tidak sadar.
Jadi sebenarnya, indikator yang paling tepat untuk menilai tinggi rendahnya kualitas kepribadian seseorang adalah perilaku (suluk) sehari-hari seseorang dalam berbagai interaksi ditengah mansyarakat. Sedang yang dimaksud prilaku adalah apa yang dilakukan manusia untuk memuaskan segala kebutuhan atau keinginannya (raghbat atau jau’at), baik kebutuhan jasmani (hajatul udhwiyah) dan nalurinya (al gharaiz). Dengan kata lain, perilaku merupakan ekspresi atau ungkapan (ta’bir) yang muncul dari adanya kebutuhan- kebutuhan jasmani dan naluri-naluri pada manusia.
Perilaku sebagai bentuk proses pemuasan (isyba’) terhadap segala kebutuhan atau keinginan manusia tersebut berjalan sesuai dengan dua faktor yang menjadi tonggak (qiwam) kepribadian manusia, yaitu :pertama, persepsi atau pemahaman (mafhum) yang ada pada seseorang sebagai hasil proses berpikirnya terhadap suatu fakta, dan kedua, kecenderungan (muyul) yang terdapat dalam jiwa manusia terhadap suatu fakta.
Faktor pertama terkait dengan aktifitas akal atau berpikir manusia. Atau dengan kata lain, faktor ini terkait erat dengan aspek aqliah atau pola pikir manusia, yaitu cara berpikir manusia . Sedang faktor kedua, berkaitan erat dengan nafsiyah, atau sikap jiwa manusia, yaitu cara seseorang berbuat untuk memuaskan segala kebutuhan dan keinginannya , yang dicirikan oleh adanya kecenderungan-kecenderungannya (muyul) terhadap sesuatu.
Berdasarkan ini, maka syahsiyah dapat didefinisikan sebagai metode berfikir manusia terhadap fakta dan kecenderungannya tergadap fakta tersebut (thariqah aqli al-insan li al-waqi wa muyuluhu nahwa al-waqi). Dengan ungkapan lain, kepribadian atau syahsiyah adalah aqliah dan nafsiyah yang ada pada manusia.

2. Unsur-Unsur Pembentuk Kepribadian
a. Aqliyah
Aqliyah adalah salah satu unsur (komponen yang membentuk kepribadian manusia), aqliyah adalah :
هي الكيفية التي يجري عليها عقل الشيء اي ادراكه وبعبارة اخرى هي الكيفية التي يربط فيها الواقع بالمعلومات اوالمعلومات بالواقع بقياسها على قاعدة واحدة او قواعد معينة


Artinya:
“Cara yang digunakan dalam memahami atau memikirkan sesuatu, dengan ungkapan lain yang dimaksud dengan aqliyah adalah cara yang digunakan oleh seseorang untuk mengaitkan fakta dengan ma’lumat, atau ma’lumat dengan fakta,yang dihadapi seseorang dengan kaidah atau beberapa kaidah tertentu.”

Karena itu aqliyah juga dapat digambarkan sebagai cara manusia untuk: pertama, memutuskan atau menyimpulkan, dan mengaitkan anatara realita dan maklumat tertentu, dengan menggunakan standar yang berupa kaidah tertentu. Sedangkan standar yang berupa kaidah tertentu, yang digunakan untuk mengaitkan antara realita denagn maklumat tersebut, adakalanya berbentuk standar perbuatan (miqyas al-amal), seperti kaidah syara’
الاصل في الافعال التقيد بالحكم الشرعي فلا يقام بفعل الا بعد معرفة حكمه
Artinya:
“Hukum asal perbuatan terikat dengan hukum syara’, maka tidak boleh melakukan suatu perbuatan kecuali setelah mengetahui hukumnya”
Kaidah ini berlaku untuk memutuskan atau menyimpulkan realita yang berkenaan dengan perbuatan . Tentu saja ini berlaku bagi orang Islam yang menjadikan aqidah Islam sebagai asas berfikirnya yang mendorongnya untuk mengikatkan diri kepada hukum syara’ ketika melakukan perbuatan.
Demikian pula dalam kaidah hukum benda yang dijadikan standar oleh orang Islam, yaitu:
الاصل في الاشياء الاباحة حتي يدل الدليل على التحريم
Artinya: “Hukum asal benda adalah mubah, sehingga terdapat dalil yang mengharamkannya”.
Perlu ditegaskan, bahwa kaidah yang menjadi standar antara satu orang dengan orang lain mengikuti akidah dan asas berpikirnya . Orang Islam dengan Kapitalis maupun Sosialis tentu berbeda kaidahnya. Misal, apaila kaidah yang dijadikan orang Islam adalah halal-haram, atau hukum asal benda adalah mubah, selama tidak ada dalil yang mengharamkannya”, maka kaidah yang menjadi standar bagi Kapitalis maupun Sosialis adalah : “Hukum asal benda adalah mempunyai nilai guna atau tidak?”
Dengan demikian, aqliyah seseorang yang dibentuk berdasarkan kaidah baik yang berkaitan dengan hukum perbuatan atau benda akan berjalan dengan konsisten dan terwujud, apabila dibina dengan asas aqidah yang kokoh. Dimana orang yang berkenaan senantiasa terikat pada hukum Allah. Sebab, kesadaran untuk tunduk dan patuh pada hukum Allah merupakan natijah daripada iman seseorang.
Dan dengan perbedaan aqidah seseorang maka akan terjadi perbedaan aqliyah. Apabila aqidah seseorang Islam maka aqliyahnya pun merupakan aqliyah Islam. Dan apabila aqidahnya berupa aqidah kapitalism, maka aqliyahnya pun kapitalis. Apabila aqidahya berupa aqidah sosialis, maka aqliyahnya pun sosialis. Namun itupun dengan ketentuan bahwa aqidah tersebut dijadikan asas berpikirnya. Sebab, adakalanya seseorang dzahirnya beraqidah Islam, tetapi aqidah tersebut tidak dijadikan sebagai asas berpikirnya, maka aqliyah orang tersebut tentu bukan aqliyah Islam.

b. Nafsiyah
Nafsiyah menurut An Nabhany dan Muhammad Husein Abdullah adalah:
فالنفسية هي الكيفية التي يجري عليها اشباع الغراءز والحاجات العضوية وبعبارة اخرى هي الكيفية التي تربط فيها دوافع الاشباع بالمفاهيم
Artinya:
“Cara yang digunakan oleh seseorang untuk memenuhi dorongan (dawafi’) yang lahir daripada keperluan gharizah (naluri) dan kebutuhan jasmani. Dengan kata lain nafsiyah adalah cara yang digunakan manusia dengan mengaitkan dorongan penyaluran (pemenuhannya) dengan mafahim (standar tertentu)”.

Dorongan (dawafi’) untuk memenuhi keperluan jasmani dan naluri tersebut dimiliki oleh manusia dan hewan. Sedangkan kecenderungan (al muyul) hanya dimiliki oleh manusia saja, sementara hewan tidak memilikinya. Sebab, muyul merupakan dorongan yang lahir daripada keprluan jasmani dan naluri yang yang telah diikat dengan mafrhum tertentu. Sedangkan hewan tidak mempunyai mafhum, karena tidak mempunyai akal.
Mafhum seseorang muncul dari aqidahnya, sedangkan kecenderungan (muyul) dengan persepsi (mafhum)lah yang membentuk nafsiyah (pola jiwa) seseorang, maka perbedaan aqidah pastinya kan menyebabkan nafsiyah satu orang dengan oran lain. Begitu pula apabila mafhum yang dimiliki oleh seseorang timbul dari aqidah yang bernacam-macam, maka nafsiyahnya akan berupa nafsiyah yang bermacam-macam dan kacau balau.

3. Macam-Macam Kepribadian
Para pakar barat telah membagi kepribadian menjadi beberapa macam ditinjau dari bebagai aspek, antara lain:
a. Aspek Biologis:
Menurut mereka aspek biologis ini mempengaruhi tipe kepribadian berdasarkan konstitusi tubuh dan bentuk tubuh yang dimiliki seseorang.
Diantara tokoh yang mengemukakan hal tersebut adalah Hippocrates dan Galenus, mereka berpendapat bahwa yang memepengaruhi tipe kepribadian seseorang adalah jenis cairan tubuh yang paling dominan.
Berbeda dengan yang diungkapkan Kretchmer, ia dalam pembagian tipe kepribadian berpatokan pada bentuk tubuh seseorang. berdasarkan standar tersebut ia membaginya menjadi tiga macam kepribadian, yaitu: Pertama: Tipe Astenis, dengan ciri memiliki tubuh yang tinggi, kurus, dada sempit. Kedua: Tipe Piknis, tipe orang yang memiliki tubuh atletik, tinggi kekar dan berotot, sifat-sifat yang dimilikinya antara lain mudah menyesuaikan diri, berpendirian teguh dan pemberani .Ketiga: Tipe Displastis, yaitu tipe manusia yang memilki bentuk tubuh campuran. Sifat yang dimilikinya biasanya mudah terpengaruh oleh situasi sekelilingnya. Menurutnya tipe ini adalah tipe orang yang tak mempunyai ciri kepribadian yang mantap.
Disisi yang lain, Sheldon membagi tipe kepribadian berdasarkan dominasi lapisan yang berada dalam tubuh seseorang, Menurutnya ada tiga kepribadian, yaitu: Pertama: Tipe Ektomorp (tipe orang yang berbadan kurus). Kedua: Tipe Mesomoraph (Tipe orang yang berbadan sedang). Ketiga : Tipe Endomorph ( Tipe orang yang memiliki badan gemuk.)
b. Aspek Sosiologis
Pembagian ini berdasarkan pada pandangan hidup dan kualitas sosial seseorang. Diantara yang berpendapat demikian adalah: Edward Spranger, ia berpendapat bahwa kepribadian seseorang ditentukan oleh pandangan hidup mana yang dipilihnya. Berdasarkan hal ini ia membagi tipe kepribadian menjadi beberapa macam ,yaitu: tipe teoritis, tipe ekonomis, tipe estetis, tipe politis, tipe religius.
c. Aspek Psikologis
Dalam pembagian tipe atau macam kepribadian berdasarkan psikologis, ada yang berpendapat bahwa dalam diri manusia itu ada tiga unsur yaitu emosionalitas, aktifitas dan fungsi sekunder, seperti yang dikemukakkan oleh Prof. Heyman. Dari tiga unsur manusia ini lahirlah tipe kepribadian sebagaimana yang ia kemukakaan, yaitu : tipe gepassioner, tipe sentimentil, tipe choleris, tipe sanguitis, nervens, apalcis, amorph.
Berbeda dengan Carl Gustav yang membagi kepribadian manusia menjadi dua pokok sebagaimana dikutip oleh Ramayulis, yaitu; pertama, tipe extravert, adalah tipe kepribadian orang yang terbuka dan banyak berhubungan dengan kehidupan nyata. Kedua, Tipe Introvert, yaitu kepribadian orang yang tertutup dan cenderung kepada berpikir dan merenung.
Terlepas dari pandangan tokoh-tokoh barat tersebut, penulis menegaskan bahwa kepribadian atau syahsiyah tidak boleh dinilai dari sosok lahiriah seperti bentuk fisik, raut muka, harta kekayaan dan sebagainya, yang sebenarnya itu hanyalah kulit belaka yang membungkus esensi sejati pribadi manusia. Inilah yang disyaratkan oleh Rasulullah SAW dalam Hadis Shahih Muslim no.4651:

حَدَّثَنَا عَمْرٌو النَّاقِدُ حَدَّثَنَا كَثِيرُ بْنُ هِشَامٍ حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ بُرْقَانَ عَنْ يَزِيدَ بْنِ الْأَصَمِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ. قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ لَا يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ. رواه المسلم.
Artinya:
“Telah menuturkan kepada kami Amr dan Naaqid, kemudian Kabir bin Hisyam, kemudian telah menuturkan Jafar bin Burqon dari Yazid bin Al-Ashom dari Abu Hurairah: Telah bersabda Rasulullah SAW: Sesungguhnya Allah tidak melihat wajah dan hartamu akan tetapi Allah melihat hati dan amalmu. Hadits Riwayat.Muslim”.

Oleh karena itu berdasarkan penelitian penulis dari berbagai sumber, penulis lebih sepakat bahwa pembagian jenis kepribadian harus dikembalikan pada dua unsur: pertama, standar yang dengannya seorang manusia beraktifitas. Kedua, Kesesuaian aktifitas yang dilakukan dengan standar yang menjadi acuan.
Dari rumusan tersebut serta realtas dilapangan, kita akan menemukan dua jenis kepribadian, yaitu:

a. Kepribadian Manusia yang Khas (Syahsiyah Mutamayyizah)
Kepribadian yang khas (mutammyizah) adalah kepribadian yang dibangun dengan aqliyah dan nafsiyah yang sejenis. Sehingga kecenderungannya (muyul) tunduk kepada persepsinya (mafhum). Atau dapat dikatakan bahwa nafsiyahnya tunduk kepada aqliyahnya.
Supaya kepribadian tersebut unik serta mempunyai warna khas, maka mestilah ada kaidah berpikir yang mendasar sebagai kaidah umum, sehingga kesimpulan seseorang terhadap realitas, baik berupa perbuatan atau benda , dapat dilahirkan dari kaidah berpikir tersebut. Dengan begitu semua hukum yang berkenaan denagn hubungan vertikal dengan Tuhan, hubungan horizontal dengan sesama manusia, dan hubungan diagonal dengan dirinya sendiri, dapat diperoleh dari kaidah tersebut. Dan tentu tidak mungkin dicapai, kecuali apabila kaidah berpikir tersebut merupakan pemikiran mendasar atau pemikiran ideologis (al-fikru al mabda’i) seperti Islam, Kapitalisme atau Sosialisme.
Oleh karena itu, kepribadian yang unik hanyalah kepribadian ideologis (syahsiyah mabda’iyah), yaitu kepribadian yang berdasarkan ideologi tertentu seperti kepribadian Islam, Kapitalis sekuler dan kepribadian Sosialis. Tidak ada kepribadian Nasrani, Yahudi, Konfucious atau yang lainnya. Sebab, standar aqliyah dan nafsiyah yang merupakan standar berpikir dan muyul seseorang itu mestilah berupa standar yang dibangun berdasarkan aqidah aqliyah. Sebagaimana yang dituturkan oleh An Nabhany:


عقيدة عقلية (فكرة كلية) ينبثق عنها نظام
Artinya:
“Aqidah yang diperoleh melalui proses berpikir (pemikiran yang menyeluruh) dan dapat menghasilkan pemikiran, sehingga mampu memancarkan sistem (yang dapat mengatur seluruh aspek hubungan manusia.)
Dan itu tidak lain, kecuali ideologi ( al mabda’i). Jadi kepribadian yang khas (Syahsiyah Mutamayyizah) adalah kepribadian yang dibangun dengan aqliyah dan nafsiyah yang berasal dari jenis aqidah yang sama. Meskipun kuat dan lemahnya kepribadian tersebut berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya.

b. Kepribadian Yang Kacau (Syahsiyah Gyair Mutamayyizah)
Kepribadian Gyoir Mutamayyizah adalah kepribadian yang dibangun dengan standar aqliyah dan nafsiyah yang berbeda-beda. Kaidah yang menjadi asas berpikirnya berbeda dengan kaidah yang menjadi asas muyulnya. Maka orang yang mempunyai kepribadian yang kacau balau semacam ini secara umum menapkan tingkah laku (suluk) yang tidak konsisten. Sebab cara berpikirnya berbeda dengan muyulnya, sehingga banyak keputusan yang diambilnya terhadap realita bertentangan dengan muyul dan juga pendiriannya terhadap realita tersebut. Atau dalam bahasa Muhammad Hawari dikatakan sebagai:
انفصال الفكر عن الشعور
‘Terpisahnya pemikiran dengan perasaan (keyakinan).”
Keperibadian seperti ini juga dapat terjadi apabila aqliyah dan nafsiyahnya dikembalikan kepada kaidah berpikir yang bukan merupakan pemikiran ideologis, sehingga tidak dapat menghasilkan sistem yang menyeluruh, yang mengatur seluruh hubungna manusia, namun hanya dapat mengatur sebagian hubungan mereka sebatas aqidah ruhiah saja tidak mencakup aqidah Siyasiyah atau sebaliknya.
Memang, kepribadian yang kacau juga dapat menampakan wujud teratur dan disiplin, yaitu apabila orang yang tersebut membina kaidah berpikirnya, namun kaidah tersebut tidak dapat digunakan untuk memutuskan perkara lain termasuk perkara yang muncul kemudian. Sehingga, kepribadian tersebut tampak jumud (beku), seperti batu dan bergerak bagaikan mesin. Sebagaimana lazimnya pendidikan tentara ketika ini. Mereka di didik tidak ubahnya seperti mesin dan robot. Inilah gambaran kepribadian yang kacau.
Atau seperti orang Islam yang belajar fikih Islam, namun tidak menggunakan metode belajar dan kurikulum belajar fikih Islam yang benar. Mereka hanya diajari fikih matan, yang merupakan produk hukum syara’ yang sudah jadi. Sehingga apabila ada hukum lain yang sama , namun karena tidak diajarkan atau diterangkan cara pengambilam hukumnya , maka orang yang belajar tersebut tidak akan dapat menentukan sikap. Karena ia tidak dapat mentahqiq realita, selain apa yang telah diterangkan dalam matan yang dipelajarinya.

SURAT AN-NAHL 125

Surat An Nahl 125
Oleh: Jilan Nasywa Hanifah,S.Pd.I

1.Teks Surat An Nahl Ayat 125

ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ
Artinya:
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik serta bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk”

2. Asbab An-Nuzul Surat An Nahl ayat 125
Para mufasir berbeda pendapat seputar sabab an-nuzul (latar belakang turunnya) ayat ini. Al-Wahidi menerangkan bahwa ayat ini turun setelah Rasulullah SAW. menyaksikan jenazah 70 sahabat yang syahid dalam Perang Uhud, termasuk Hamzah, paman Rasulullah. Al-Qurthubi menyatakan bahwa ayat ini turun di Makkah ketika adanya perintah kepada Rasulullah SAW, untuk melakukan gencatan senjata (muhadanah) dengan pihak Quraisy. Akan tetapi, Ibn Katsir tidak menjelaskan adanya riwayat yang menjadi sebab turunnya ayat tersebut.
Meskipun demikian, ayat ini tetap berlaku umum untuk sasaran dakwah siapa saja, Muslim ataupun kafir, dan tidak hanya berlaku khusus sesuai dengan sabab an- nuzul-nya (andaikata ada sabab an-nuzul-nya). Sebab, ungkapan yang ada memberikan pengertian umum. Ini berdasarkan kaidah ushul:
أَنَّ الْعِبْرَةَ لِعُمُومِ اللَّفْظِ لَا بِخُصُوصِ السَّبَبِ
Artinya:
“Yang menjadi patokan adalah keumuman ungkapan, bukan kekhususan sebab”
Setelah kata ud‘u (serulah) tidak disebutkan siapa obyek (maf‘ûl bih)-nya. Ini adalah uslub (gaya pengungkapan) bahasa Arab yang memberikan pengertian umum (li at-ta’mîm).
Dari segi siapa yang berdakwah, ayat ini juga berlaku umum. Meski ayat ini adalah perintah Allah kepada Rasulullah, perintah ini juga berlaku untuk umat Islam. Sebagaimana kaidah dalam ushul fikih :
خطاب الرسول خظاب لامته مالم يرد دليل التحصيص
Artinya:
“Perintah Allah kepada Rasulullah, perintah ini juga berlaku untuk umat Islam, selama tidak ada dalil yang mengkhususkannya.”

3. Beberapa Pendapat Ahli Tafsir
a. Tafsir Al-Jalaalayn

{ ادع } الناس يا محمد صلى الله عليه وسلم { إلى سَبِيلِ رَبّكَ } دينه { بالحكمة } بالقرآن { والموعظة الحسنة } مواعظة أو القول الرقيق { وجادلهم بالتى } أي المجادلة التي { هِىَ أَحْسَنُ } كالدعاء إلى الله بآياته والدعاء إلى حججه { إِنَّ رَّبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ } أي عالم { بِمَن ضَلَّ عَن سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بالمهتدين } فيجازيهم ،
وهذا قبل الأمر بالقتال . ونزل لما قتل حمزة
Artinya:
“Serulah (manusia, wahai Muhammad) ke jalan Rabb-mu (agama-Nya) dengan hikmah (dengan al-Quran) dan nasihat yang baik (nasihat-nasihat atau perkataan yang halus) dan debatlah mereka dengan debat terbaik (debat yang terbaik seperti menyeru manusia kepada Allah dengan ayat-ayat-Nya dan menyeru manusia kepada hujah). Sesungguhnya Rabb-mu, Dialah Yang Mahatahu, yakni Mahatahu tentang siapa yang sesat dari jalan-Nya, dan Dia Mahatahu atas orang-orang yang mendapatkan petunjuk. Maka Allah membalas mereka. Hal ini terjadi sebelum ada perintah berperang. Ketika Hamzah dibunuh (dicincang dan meninggal dunia pada Perang Uhud)”

b. Tafsir al-Qurthuby
هذه الآية نزلت بمكة في وقت الامر بمهادنة قريش، وأمره أن يدعو إلى دين الله وشرعه بتلطف ولين دون مخاشنة وتعنيف، وهكذا ينبغى أن يوعظ المسلمون إلى يوم القيامة. فهى محكمة في جهة العصاة من الموحدين، ومنسوخة بالقتال في حق الكافرين. وقد قيل: إن من أمكنت معه هذه الاحوال من الكفار ورجى إيمانه بها دون قتال فهى فيه محكمة. والله أعلم.
Artinya:
“(Ayat ini diturunkan di Makkah saat Nabi SAW. diperintahkan untuk bersikap damai kepada kaum Quraisy. Beliau diperintahkan untuk menyeru pada agama Allah dengan lembut (talathuf), layyin, tidak bersikap kasar (mukhasanah), dan tidak menggunakan kekerasan (ta’nif). Demikian pula kaum Muslim; hingga Hari Kiamat dinasihatkan dengan hal tersebut. Ayat ini bersifat muhkam dalam kaitannya dengan orang-orang durhaka dan telah di-mansûkh oleh ayat perang berkaitan dengan kaum kafir. Ada pula yang mengatakan bahwa bila terhadap orang kafir dapat dilakukan cara tersebut, serta terdapat harapan mereka untuk beriman tanpa peperangan, maka ayat tersebut dalam keadaan demikian bersifat muhkam. Wallâhu a’lam.)”

c. Tafsir At-Thabary
( ادْعُ ) يا محمد من أرسلك إليه ربك بالدعاء إلى طاعته( إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ ) يقول: إلى شريعة ربك التي شرعها لخلقه، وهو الإسلام( بِالْحِكْمَةِ ) يقول بوحي الله الذي يوحيه إليك وكتابه الذي ينزله عليك( وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ) يقول: وبالعبرة الجميلة التي جعلها الله حجة عليهم في كتابه ، وذكّرهم بها في تنزيله، كالتي عدّد عليهم في هذه السورة من حججه ، وذكّرهم فيها ما ذكرهم من آلائه( وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ ) يقول: وخاصمهم بالخصومة التي هي أحسن من غيرها أن تصفح عما نالوا به عرضك من الأذى، ولا تعصه في القيام بالواجب عليك من تبليغهم رسالة ربك.

Artinya:
“Serulah (Wahai Muhammad, orang yang engkau diutus Rabb-mu kepada nya dengan seruan untuk taat ke jalan Rabb-mu, yakni ke jalan Tuhanmu yang telah Dia syariatkan bagi makhluk-Nya yakni Islam, dengan hikmah (yakni dengan wahyu Allah yang telah diwahyukan kepadamu dan kitab-Nya yang telah Dia turunkan kepadamu) dan dengan nasihat yang baik (al-mau’izhah al-hasanah, yakni dengan peringatan/pelajaran yang indah, yang Allah jadikan hujah atas mereka di dalam kitab-Nya dan Allah telah mengingatkan mereka dengan hujah tersebut tentang apa yang diturunkan-Nya. Sebagaimana yang banyak tersebar dalam surat ini, dan Allah mengingatkan mereka (dalam ayat dan surat tersebut) tentang berbagai kenikmatan-Nya). Serta debatlah mereka dengan cara baik (yakni bantahlah mereka dengan bantahan yang terbaik), dari selain bantahan itu engkau berpaling dari siksaan yang mereka berikan kepadamu sebagai respon mereka terhadap apa yang engkau sampaikan. Janganlah engkau mendurhakai-Nya dengan tidak menyampaikan risalah Rabb-mu yang diwajibkan kepadamu.)


d. Tafsir al-Qurân il-‘Azhîm
يقول تعالى امرا رسوله محمدا صلى الله عليه وسلم ان يدعو الخلق بالحكمة.قال ابن جرير:وهوما انزله عليه من الكتاب والسنة.{والموعظة الحسنة} اي : بما فيه من الزواجر والوقاءع
بالناس دكرهم بها ليحذروا باء س الله تعلى. { وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ } أي: من احتاج منهم إلى مناظرة وجدال، فليكن بالوجه الحسن برفق ولين وحسن خطاب، كما قال: { وَلا تُجَادِلُوا أَهْلَ الْكِتَابِ إِلا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِلا الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْهُمْ } [العنكبوت:46] . فأمره تعالى بلين الجانب، كما أمر موسى وهارون، عليهما السلام، حين بعثهما إلى فرعون فقال: { فَقُولا
لَه قَوْلا لَيِّنًا لَعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَى } [طه :44]
وقوله: إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِين.َ أي: قد علم الشقي منهم والسعيد، وكتب ذلك عنده وفرغ منه، فادعهم إلى الله، ولا تذهب نفسك على من ضل منهم حسرات، فإنه ليس عليك هداهم إنما أنت نذير، عليك
البلاغ، وعلينا الحساب
Artinya:
“(Allah, Zat Yang Mahatinggi, berfirman dengan memerintahkan Rasul-Nya, Muhammad SAW., untuk menyeru segenap makhluk kepada Allah dengan hikmah. Ibn Jarir menyatakan, bahwa maksud dari hal tersebut adalah apa saja yang diturunkan kepadanya baik al-Quran, as-Sunnah. Dan nasihat yang baik, artinya dengan apa saja yang dikandungnya berupa peringatan (zawâjir) dan realitas-realitas manusia. Memperingatkan mereka dengannya supaya mereka waspada terhadap murka Allah SWT. Debatlah mereka dengan debat terbaik’ artinya barang siapa di antara mereka yang berhujah hingga berdebat dan berbantahan maka lakukanlah hal tersebut dengan cara yang baik, berteman, lembut, dan perkataan yang baik. Hal ini seperti firman Allah SWT. dalam surat al-‘Ankabut (29): 46 (yang artinya): Janganlah kalian berdebat dengan Ahli Kitab melainkan dengan cara yang paling baik, kecuali dengan orang-orang zalim di antara mereka. Dia memerintahkannya untuk bersikap lembut seperti halnya Dia memerintahkan hal tersebut kepada Musa a.s. dan Harun a.s. ketika keduanya diutus menghadap Fir’aun seperti disebut dalam surat Thaha (20) ayat 44 (yang artinya): Katakanlah oleh kalian berdua kepadanya perkataan lembut semoga dia mendapat peringatan atau takut. Firman-Nya “Sesungguhnya Rabb-mu Dialah Maha Mengetahui terhadap siapa yang sesat dari jalan-Nya” artinya Sungguh Dia telah mengetahui orang yang celaka dan bahagia di antara mereka. Dan Allah telah menuliskan dan menuntaskan hal itu disisinya. Oleh karena itu, serulah mereka kepada Allah, dan janganlah engkau merasa rugi atas mereka yang sesat, sebab bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapatkan petunjuk, engkau semata-mata pemberi peringatan, engkau wajib menyampaikan dan Kami yang wajib menghisabnya.)”

4. Analisis Tafsir An Nahl ayat 125

a. Makna Hikmah
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia hikmah diartikan sebagai kebijaksanaan, kesaktian dan makna yang dalam. Secara bahasa al-hikmah berarti ketepatan dalam ucapan dan amal. Menurut ar-Raghib, al-hikmah berarti mengetahui perkara-perkara yang ada dan mengerjakan hal-hal yang baik. Menurut Mujahid, al-hikmah adalah pemahaman, akal, dan kebenaran dalam ucapan selain kenabian. At-Thabary mengatakan bahwa Hikmah dari Allah SWT bisa berarti benar dalam keyakinan dan pandai dalam din dan akal.
Adapun Abdul Aziz bin Baz bin Abdullah bin Baz berdasarkan penelitiannya menyimpulkan bahwa hikmah mengandung arti sebagai berikut:

والمراد بها: الأدلة المقنعة الواضحة الكاشفة للحق، والداحضة للباطل؛ ولهذا قال بعض المفسرين: المعنى: بالقرآن؛ لأنه الحكمة العظيمة؛ لأن فيه البيان والإيضاح للحق بأكمل وجه، وقال بعضهم: معناه: بالأدلة من الكتاب والسنة.
Artinya:
“Dan yang dimaksud dengan hikmah adalah: petunjuk yang memuaskan, jelas, serta menemukan (mengungkapkan) kebenaran, dan membantah kebatilan. Oleh karena itu, telah berkata sebagian mufassir bahwa makna hikmah adalah Al-Qur’an, karena sesungguhnya Al-Qur’an adalah hikmah yang agung. Karena sesungguhnya di dalam Al Qur’an ada keterangan dan penjelasan tentang kebenaran dengan wajah yang sempurna (proporsional). Dan telah berkata sebagian yang lain bahwa makna hikmah adalah dengan petunjuk dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.”

Pernyataan Abdul Aziz Bin Baz tersebut sejalan dengan pendapat sebagian mufasir terdahulu seperti As-Suyuthi, dan Al-Baghawi, As-Samarkandy yang mengartikan hikmah sebagai al-Quran. Dan Ibnu Katsir yang menafsirkan hikmah sebagai apa saja yang diturunkan Allah berupa al-Kitab dan As-Sunnah.

Penafsiran tersebut tampaknya masih global. Mufasir lainnya lalu menafsirkan hikmah secara lebih rinci, yakni sebagai hujjah atau dalil. Sebagian mensyaratkan hujjah itu harus bersifat qath‘i (pasti), seperti an-Nawawi al-Jawi. Yang lainnya, seperti al-Baidhawi, tidak mengharuskan sifat qath‘i, tetapi menjelaskan karakter dalil itu, yakni kejelasan yang menghilangkan kesamaran . An-Nawawi al-Jawi menafsirkan hikmah sebagai hujjah yang qath‘i yang menghasilkan akidah yang meyakinkan . An-Nisaburi menafsirkan hikmah sebagai hujjah yang qath‘i yang dapat menghasilkan keyakinan . Al-Baidhawi dan Al-Khazin mengartikan hikmah dengan ucapan yang tepat (al-maqâlah al-muhkamah), yaitu dalil yang menjelaskan kebenaran dan menyingkirkan kesamaran (ad-dalil al-muwadhdhih li al-haq wa alimuzîh li asy-syubhah) . Al-Asyqar menafsirkan hikmah dengan ucapan yang tepat dan benar (al-maqâlah al-muhakkamah ash-shahîhah).

Kesimpulannya, jumhur mufasir menafsirkan kata hikmah dengan hujjah atau dalil. Dari ungkapan para mufasir di atas juga dapat dimengerti, bahwa hujjah yang dimaksud adalah hujjah yang bersifat rasional (‘aqliyyah/fikriyyah), yakni hujjah yang tertuju pada akal. Sebab, para mufasir seperti al-Baidhawi, al-Alusi, an-Nisaburi, al-Khazin, dan an-Nawawi al-Jawi mengaitkan seruan dengan hikmah ini kepada sasarannya yang spesifik, yakni golongan yang mempunyai kemampuan berpikir sempurna.

Al-burhân al-‘aqlî (argumentasi logis) yang di maksud adalah argumentasi yang masuk akal, yang tidak dapat dibantah, dan yang memuaskan. Yang dapat mempengaruhi pikiran dan perasaan siapa saja. Sebab, manusia tidak dapat menutupi akalnya di hadapan argumentasi-argumentasi yang pasti serta pemikiran yang kuat. Argumentasi logis mampu membongkar rekayasa kebatilan, menerangi wajah kebenaran, dan menjadi api yang mampu membakar kebobrokan sekaligus menjadi cahaya yang dapat menyinari kebenaran.
Hikmah, memang, kadangkala berarti menempatkan persoalan pada tempatnya; kadangkala juga berarti hujjah atau argumentasi. Dalam ayat ini, tidak mungkin ditafsirkan dengan makna menempatkan persoalan pada tempatnya. Makna hikmah dalam ayat ini adalah hujah dan argumentasi

Dakwah atau pengajaran dengan cara hikmah, umumnya diberikan oleh seseorang untuk menjelaskan sesuatu kepada pendengarnya yang ikhlas untuk mencari kebenaran. Hanya saja, ia tidak dapat mengikuti kebenaran kecuali bila akalnya puas dan hatinya tenteram.

2. Makna Mau‘izhah Al-hasanah.

Sebagian mufasir menafsirkan mau’izhah hasanah (nasihat/peringatan yang baik) secara global, yaitu nasihat atau peringatan al-Quran (mau’izhah al-Qur’an). Demikian pendapat al-Fairuzabadi, as-Suyuthi, dan al-Baghawi. Namun, as-Suyuthi dan al-Baghawi sedikit menambahkan, dapat juga maknanya perkataan yang lembut (al-qawl ar-raqîq).
Merinci tafsiran global tersebut, para mufasir menjelaskan sifat mau’izhah hasanah sebagai suatu nasihat yang tertuju pada hati (perasaan), tanpa meninggalkan karakter nasihat itu yang tertuju pada akal. Sayyid Quthub menafsirkan mau’izhah hasanah sebagai nasihat yang masuk ke dalam hati dengan lembut (tadkhulu il¬â al-qulûb bi rifq). An-Nisaburi menafsirkan mau’izhah hasanah sebagai dalil-dalil yang memuaskan (ad-dalâ’il al-iqna’iyyah), yang tersusun untuk mewujudkan pembenaran (tashdîq) berdasarkan premis-premis yang yang telah diterima. Al-Baidhawi dan Al-Alusi menafsirkan mau’izhah hasanah sebagai seruan-seruan yang memuaskan/meyakinkan (al-khithâbât al-muqni‘ah) dan ungkapan-ungkapan yang bermanfaat (al-‘ibâr al-nâafi‘ah). An-Nawawi al-Jawi menafsirkannya sebagai tanda-tanda yang bersifat zhanni (al-amârât azh-zhanniyah) dan dalil-dalil yang memuaskan. Al-Khazin menafsirkan mau’izhah hasanah dengan targhîb (memberi dorongan untuk menjalankan ketaatan) dan tarhîb (memberikan ancaman/peringatan agar meninggalkan kemaksiatan).

Dari berbagai tafsir itu, karakter nasihat yang tergolong mau’izhah hasanah ada dua: Pertama, menggunakan ungkapan yang tertuju pada akal. Ini terbukti dengan ungkapan yang digunakan para mufasir, seperti an-Nisaburi, al-Baidhawi, dan al-Alusi, yakni kata dalâ’il (bukti-bukti), muqaddimah (premis), dan khithâb (seruan). Semua ini jelas berkaitan dengan fungsi akal untuk memahami. Kedua, menggunakan ungkapan yang tertuju pada hati/perasaan. Terbukti, para mufasir menyifati dalil itu dengan aspek kepuasan hati atau keyakinan. An-Nisaburi, misalnya, mengunakan kata dalâ’il iqnâ‘iyyah (dalil yang menimbulkan kepuasan). Al-Baidhawi dan al-Alusi menggunakan ungkapan al-khithâbât al-muqni‘ah (ungkapan-ungkapan yang memuaskan). Adanya kepuasan dan keyakinan (iqnâ‘) jelas tidak akan terwujud tanpa proses pembenaran dan kecondongan hati. Semua ini jelas berkaitan dengan fungsi hati untuk meyakini atau puas terhadap sesuatu dalil. Di antara upaya untuk menyentuh perasaan adalah menyampaikan targhîb dan tarhîb, sebagaimana ditunjukkan oleh Al-Khazin.

Al-Quran telah mempraktikkan hal tersebut, pada saat ia menyeru pemikiran ia pun mempengaruhi perasaan manusia. Oleh karena itu di dalam proses pengajaran dan pendidikan hendaklah mengandung unsur-unsur tersebut. Adapun mau’izhah al hasanah atau nasihat yang baik, umumnya dengan cara memberikan berita gembira dan berita peringatan dari Allah Pencipta alam. Misalnya firman Allah SWT.dalam Surat Al-A’raf ayat 179:

وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيرًا مِنَ الْجِنِّ وَالْإِنْسِ لَهُمْ قُلُوبٌ لَا يَفْقَهُونَ بِهَا وَلَهُمْ أَعْيُنٌ لَا يُبْصِرُونَ بِهَا وَلَهُمْ آَذَانٌ لَا يَسْمَعُونَ بِهَا أُولَئِكَ
كَالْأَنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ أُولَئِكَ هُمُ الْغَافِلُونَ
Artinya:
“Sesungguhnya Kami telah menjadikan isi neraka Jahanam itu kebanyakan dari jin dan manusia. Mereka mempunyai pikiran tetapi tidak dipergunakan untuk memahami (ayat-ayat Allah). Mereka mempunyai mata tetapi tidak dipergunakan untuk memperhatikan (ayat-ayat Allah). Mereka juga mempunyai telinga tetapi tidak dipergunakan untuk mendengarkan (ayat-ayat Allah). Mereka itu seperti binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai.”.

Seruan dengan mau‘izhah hasanah ini tertuju pada orang-orang yang kemampuan berpikirnya tidak secanggih golongan yang diseru dengan hikmah, tetapi masih mempunyai fitrah yang lurus. Demikian menurut al-Baidhawi, al-Alusi, an-Nisaburi, al-Khazin, dan an-Nawawi al-Jawi.

3. Makna Jidal Billati Hiya Ahsan.
A .Debat Syar’i
Debat (al-jidal) identik dengan dialog/diskusi (at-tahâwur). Allah SWT. berfirman dalam surat Al Mujadalah ayat 1::
قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا إِن َّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ
Artinya:
“Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang memajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Allah mendengar soal jawab antara kalian berdua.” .

Dalam ayat ini Allah menyebut debat dengan istilah tahâwur, artinya berdiskusi/berdialog. Debat pada dasarnya adalah menyampaikan hujah atau yang diduga sebagai hujah oleh dua pihak yang berbeda pendapat. Tujuannya adalah untuk membela pendapatnya, membatalkan hujah lawannya, serta mengalihkannya pada pendapat yang tepat dan benar menurut pandangannya.
Sebagian mufasir memaknai jidal billati hiya ahsan (debat yang terbaik) secara global. Misalnya Ibnu Abbas, beliau menafsirkan jidal billati hiya ahsan sebagai berdebat dengan al-Quran atau dengan kalimat Lâ ilâha illâ Allâh. Contohnya, menurut as-Suyuthi, adalah seperti seruan kepada Allah dengan ayat-ayat-Nya dan seruan pada hujjah-hujjah-Nya.

Pada penafsiran yang lebih terinci, akan didapati perbedaan pendapat di kalangan para mufasir. Akan tetapi, perbedaan itu sesungguhnya dapat dihimpun (jama’) dan diletakkan dalam aspeknya masing-masing. Perbedaan itu dapat dikategorikan menjadi tiga aspek.:

a. Dari segi cara (uslub)
Sebagian mufasir menafsirkan jidal billati hiya ahsan sebagai cara yang lembut (layyin) dan lunak (rifq), bukan dengan cara keras lagi kasar. Inilah penafsiran Ibn Katsir, Al-Baghawi, Al-Baidhawi, dan Al-Khazin.
b. Dari segi topik (fokus) debat
Sebagian mufasir menjelaskan bahwa jidal billati hiya ahsan sebagai debat yang dimaksudkan semata-mata untuk mengungkap kebenaran pemikiran, bukan untuk merendahkan atau menyerang pribadi lawan debat. Sayyid Quthub menerangkan bahwa jidal billati hiya ahsan bukanlah dengan jalan menghinakan (tardzil) atau mencela (taqbih) lawan debat, tetapi berusaha meyakinkan lawan untuk sampai pada kebenaran atau mencela (taqbih) lawan debat, tetapi berusaha meyakinkan lawan untuk sampai pada kebenaran.
c. Dari segi argumentasi
Para mufasir menjelaskan bahwa argumentasi dalam jidal billati hiya ahsan mempunyai dua tujuan sekaligus, yaitu untuk menghancurkan argumentasi lawan (yang batil) dan menegakkan argumentasi kita (yang haq). Imam an-Nawawi al-Jawi menjelaskan bahwa tujuan debat adalah ifhâmuhum wa ilzâmuhum (untuk membuat diam lawan debat dan menetapkan kebenaran pada dirinya). Imam al-Alusi mencontohkan debatnya Nabi Ibrahim a.s. dengan Raja Namrudz.
Seruan dengan jidal billati hiya ahsan tertuju kepada orang yang menentang kebenaran dan cenderung untuk membantah dan mendebat. Di antara teladan cara debat yang diajarkan al-Quran menurut Al-Alusi diantaranya terdapat dalam surat Al Baqarah ayat 258, yaitu:

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِي حَاجَّ إِبْرَاهِيمَ فِي رَبِّهِ أَنْ آَتَاهُ اللَّهُ الْمُلْكَ إِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّيَ الَّذِي يُحْيِي وَيُمِيتُ قَالَ أَنَا أُحْيِي وَأُمِيتُ قَالَ إِبْرَاهِيمُ فَإِنَّ اللَّهَ يَأْتِي بِالشَّمْسِ مِنَ الْمَشْرِقِ فَأْتِ بِهَا مِنَ الْمَغْرِبِ فَبُهِتَ
الَّذِي كَفَرَ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
Artinya:
“Apakah kamu tidak memperhatikan orang yang mendebat Ibrahim tentang Tuhannya (Allah)? Karena Allah telah memberikan kepada orang itu pemerintahan (kekuasaan), ketika Ibrahim mengatakan, “Tuhanku ialah yang menghidupkan dan mematikan.” Orang itu berkata, “Aku dapat menghidupkan dan mematikan.” Ibrahim berkata, “Allah bisa menerbitkan matahari dari Timur, maka terbitkanlah dari Barat.” Lalu diam dan terdiamlah orang kafir itu.” .

Allah juga berfirman dalam Al-Qur’an surata As-Syu‘ara ayat:23-31:

قَالَ فِرْعَوْنُ وَمَا رَبُّ الْعَالَمِينَ (23) قَالَ رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا إِنْ كُنْتُمْ مُوقِنِينَ (24) قَالَ لِمَنْ حَوْلَهُ أَلَا تَسْتَمِعُونَ 25) قَالَ رَبُّكُمْ وَرَبُّ آَبَائِكُمُ الْأَوَّلِينَ (26) قَالَ إِنَّ رَسُولَكُمُ الَّذِي أُرْسِلَ إِلَيْكُمْ لَمَجْنُونٌ (27) قَالَ رَبُّ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَمَا بَيْنَهُمَا إِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُونَ (28) قَالَ لَئِنِ اتَّخَذْتَ إِلَهًا غَيْرِي لَأَجْعَلَنَّكَ مِنَ الْمَسْجُونِينَ (29) قَالَ أَوَلَوْ جِئْتُكَ بِشَيْءٍ مُبِينٍ (30
قَالَ فَأْتِ بِهِ إِنْ كُنْتَ مِنَ الصَّادِقِينَ (31
Artinya:
“Fir’aun bertanya, “Siapa Tuhan alam semesta itu?” Musa menjawab, “Tuhan Pencipta langit dan bumi dan apa saja yang ada pada keduanya (itulah Tuhanmu) jika kamu sekalian (orang-orang) yang mempercayainya.” Berkata Fir’aun kepada orang-orang sekelilingnya, “Apakah kamu tidak mendengarkan?” Musa berkata (pula), “Tuhan kamu dan Tuhan nenek-nenek kamu terdahulu,” Fir’aun berkata, “Sesungguhnya rasulmu yang diutus kepada kalian benar-benar orang gila,” Musa berkata, “Tuhan yang menguasai Timur dan Barat dan apa yang ada diantara keduanya (itulah Tuhanmu) jika kamu mempergunakan akal.” Fir’aun berkata, “Sungguh jika kamu menyembah Tuhan selain aku, benar-benar aku akan menjadikan kamu salah seorang yang dipenjarakan.” Musa berkata, “Datangkanlah sesuatu (keterangan) yang nyata itu, jika kamu termasuk orang-orang yang benar.”.

Jika kita dalami ayat-ayat tersebut, dapat disimpulkan bahwa debat itu haruslah mengandung dua unsur sekaligus, yaitu:
1) Mengungkapkan dan menghancurkan kebatilan dihadapan orang yang tetap dengan kebatilannya dan kuat penentangannya, sekalipun telah jelas kebenaran di antara kebatilan seperti jelasnya matahari di siang bolong. Caranya dengan merobohkan argumen batil, menyerang argumentasi batil, serta menelanjangi kebatilan tersebut dengan argumentasi benar secara mengakar dan tepat.
2) Mengungkapkan dan menetapkan kebenaran sebagai benar, dengan cara membangun kebenaran atas dasar argumen yang rasional atau dalil yang tepat dan syar’i.