Sabtu, 08 Agustus 2009

IQOMAH DALAM SHOLAT SUNNAH

IQOMAH DALAM SHOLAT SUNNAT

Bolehkah lafadz iqomah diganti, karena kami pernah mendengar ada orang meninggal, lafadh iqomahnya diganti.
Jawaban:
Iqomah dan adzan sebenarnya disyariatkan hanya untuk shalat maktubah, dengan lafadz yang sudah dicontohkan Nabi dalam haditsnya, tetapi ada pula ada yang menyatakan iqomah untuk shalat sunnah seperti shalat Id dengan mengucapkan Ash Shalatu Jamiah.
Dasar Pengambilan
Hasiyah Qulyubi wa Amirah juz 1 halaman 125
وَإِنَّمَا يُشْرَعَانِ لِلمَكْتُوبَةِ دُونَ النَّافِلَةِ وَيُقَالُ فِى
العِيْدِ وَنَحْوِهِ مِمَّا تُشْرَعُ فِيْهِ الجَمَاعَةُ كَالكُسُوفِ
وَالإِسْتِسقَاءِ وَالتَرَاوِيْحِ الصَلاَةُ جَامِعَة لوُرُودِهِ فِى
وَيُقَاسُ بِهِ نَحْوُه
“Sesungguhnya Adzan dan Iqomah itu disyariatkan untuk shalat maktubah, tidak untuk shalat sunnah dan dikatakan juga ketika shalat id dan yang serupa dengannya dari shalat sunnah yang dilakukan dengan berjamah, seperti shalat kusuf, istisqo', tarowih dibacakan "Ash sholatu Jamiah, karena adanya hadist Bukhari Muslim tentang ini dalam shalat kusuf; dan yang lainnya dikiaskan kepadanya.”