Selasa, 19 Mei 2009

AL-QUR’AN: HIDAYAH DAN SUMBER HUKUM

AL-QUR’AN: HIDAYAH DAN SUMBER HUKUM
Disampaikan Oleh : Jilan Nasywa.Hanifah,S.Pd.I

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ
Bulan Ramadlan, bulan yang di dalamnya diturunkan al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia, penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda antara yang haq dan yang batil.
(QS al-Baqarah [2]: 185).


Ali ash-Shabuni menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Layl Mubârakah (Malam yang Diberikahi) adalah malam yang sangat agung dan mulia, yaitu Lailatul Qadar, yang terdapat pada bulan yang penuh berkah (bulan Ramadhan). (Ali ash-Shabuni, Shafwaât al-Tafâsir, juz III, hlm.170. )
 Sebagaimana terdapat dalam surat al Qadr:
إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْر
“Sesungguhnya Kami telah menurunkannya pada Malam Kemuliaan (Lailatul Qadar).” (QS al-Qadr [97]: 1).

 Ayat ini juga menjelaskan fungsi al-Quran sebagai هُدًى لِلنَّاسِ hudan li an-nâs (petunjuk bagi manusia), وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى bayyinât min al-hudâ (penjelas), dan الْفُرْقَانِ al-furqân (pemisah/pembeda).

Makna hudan li an-nas wa bayyinat min al-huda wa al-furqan adalah sebagai berikut:

أي بيانا لهم وإرشادا. والمراد القرآن بجملته من محكم ومتشابه وناسخ ومنسوخ، ثم شرف بالذكر والتخصيص البينات منه، يعني الحلال والحرام والمواعظ والاحكام." وبينات" جمع بينة، من بان الشئ يبين إذا وضح. " والفرقان " ما فرق بين الحق والباطل، أي فصل

“Frasa hudan li an-nâs juga bermakna rasyâdan li an-nâs ilâ sabîl al-haq wa qashd al-manhaj (petunjuk kepada umat manusia menuju jalan kebenaran dan metode yang lurus); bayyinât min al-hudâ bermakna wâdlihât min al-hudâ (petunjuk-petunjuk yang sangat jelas), artinya bagian dari petunjuk yang menjelaskan tentang hudûd Allah, farâ’idh-Nya, serta halal dan haram-Nya; al-furqân bermakna al-fashl bayn al-haq wa al-bâthil (pemisah antara kebenaran dan kebathilan). (Al-Qurthuby, Tafsir al Al-Qurthuby, QS al-Baqarah (2): 185. ).

 Makna semacam ini sejalan dengan hadis yang diriwayatkan dari al-Suddi (yang artinya), “Maksud dari firman Allah Swt. wa bayyinât min al-hudâ wa al-furqân adalah bayyinât min al-halâl wa al-harâm. (penjelasan yang menjelaskan halal dan haram).”

 Ayat di atas telah menggambarkan betapa Allah Swt. telah memuliakan dan mengagungkan bulan Ramadhan di atas bulan-bulan yang lain. Sebab, pada bulan itu Allah Swt. menurunkan al-Quran yang berisikan petunjuk, penjelasan, serta pemisah antara yang haq dan yang batil. Tidak hanya itu, al-Quran juga adalah sumber segala sumber hukum bagi kaum Muslim yang tidak boleh diingkari dan diacuhkan.
 Dalam hal ini, Ibn Taimiyah berkata, “Barangsiapa tidak mau membaca al-Quran berarti ia mengacuhkannya; barangsiapa membaca al-Quran namun tidak menghayati maknanya berarti ia juga mengacuhkannya; barangsiapa yang membaca al-Quran dan telah menghayati maknanya tetapi tidak mau mengamalkan isinya berarti ia mengacuhkannya.”

 Macam-Macam Hidayah:
• Hidayah Kholqi(penciptaan)
• Hidayah Bayan wal irsyad
• Hidayah taufik

Tidak ada komentar: